Masuk Wilayah Indonesia Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan Aparat Gabungan
digtara.com - Tim gabungan dari Kepolisian Resor Belu dan Imigrasi Kelas II Atambua mengamankan empat warga negara asal Timor Leste yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga:
- Gudang Pupuk Oplosan Ilegal Digerebek Polsek Rambutan Tebingtinggi, Anehnya Barang Bukti Dan Pemilik tidak Ikut Diamankan
- TNI-Polri di Perbatasan RI-RDTL Perketat Pengawasan Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke RDTL
- Permohonan Paspor Meningkat Tiga Kali Lipat jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste
Keempat warga Timor Leste tersebut diamankan ketika mencoba memasuki Indonesia tanpa dokumen resmi.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, Kamis (12/10/2023) menyebutkan bahwa keempat warga asal Subdistrik Tilomar, Distrik Kobalima, Timor Leste ini diamankan setelah pihak Imigrasi memberikan informasi kepada aparat Sat Intelkam tentang keberadaan 4 warga negara asing ilegal di wilayah kota Atambua, kabupaten Belu.
Anggota Satintelkam Polres Belu, bersama dengan Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahan para pelintas ilegal tersebut.
Setelah menerima informasi dari Imigrasi bahwa ada 4 WNA yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
Keempat warga Timor Leste ini nekat masuk ke Indonesia untuk membeli sepeda motor yang nantinya akan dibawa secara ilegal ke Timor Leste melalui jalur Fatumean, Distrik Kovalima, yang berbatasan dengan wilayah Laktutus, kecamatan Nanaet Duabesi, kabupaten Belu.
Setelah interogasi, keempatnya mengaku masuk lewat jalur tikus di wilayah Laktutus dan menggunakan jasa ojek (sepeda motor) menuju Atambua.
Setelah tiba di Atambua, mereka berkeliling di kota, mencari makan, dan menginap di Hotel Paradiso.
Yoseph Paulo De Neri, salah satu dari keempat warga negara Timor Leste mengaku sudah dua kali masuk melalui jalur yang sama sebelumnya dan berhasil membawa sepeda motor.
Namun, kali ini mereka berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian dan Imigrasi.
Keempat warga Timor Leste ini diproses sesuai Undang-undang Keimigrasian Indonesia, dengan harapan mereka akan segera dideportasi kembali ke negaranya.
Kapolres Belu menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Polres Belu dan Imigrasi dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan.
Terkait dengan kejadian ini, Kapolres Belu juga telah meningkatkan pengawasan di setiap pintu perbatasan, khususnya di lokasi yang sering digunakan sebagai jalan tikus oleh pelintas batas ilegal.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya masalah selama tahapan inti Pemilu 2024.
Kapolres Belu berharap bahwa sinergi antara pihak Indonesia dan Timor Leste yang bertugas di perbatasan juga dapat membantu menjaga situasi kamtibmas yang kondusif sebelum, selama, dan sesudah Pemilu 2024.