Minggu, 18 Oktober 2026

Dua Mantan Pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kementan

Arie - Senin, 02 Oktober 2023 10:20 WIB
Dua Mantan Pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kementan
int
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah

digtara.com - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemeterian Ketenagakerjaan. Mereka adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Baca Juga:

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri mengatakan, selain dua eks pegawai KPK itu, dihadirkan pula sebagai saksi yakni mantan peneliti ICW, Donal Fariz. Ketiganya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pengacara.

"Hari ini (2/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Di antaranya, Febri Diansyah, Rasamalah Aritonang dan Donal Fariz," kata Ali menutip suara.com.

Belum diketahui secara pasti keterangan yang akan digali dari ketiganya. Namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi di Kementan.

Sebelumnya, Ali Fikri mengungkapkan, saat penyidik melakukan pengggeledaha di Gedung Kementan, Jakarta Selatan,menemukkan adanya upaya penghalangan. Diduga ada sejumlah pihak yang diperintahkan memusnahkan dokumen yang berisi catatan keuangan.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10/2023).

KPK pun menyangakan hal itu terjadi, terlebih yang diduga melakukan uapaya penghalangan itu bisa dipidana.

"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.

"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.

Dua Mantan Pegawai KPKFebri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kementan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Camat Dan Kades di Kabupaten TTS Dibekali Soal Pencegahan Korupsi

Camat Dan Kades di Kabupaten TTS Dibekali Soal Pencegahan Korupsi

KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Sita Uang Tunai Sekitar Rp1 Miliar

KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Sita Uang Tunai Sekitar Rp1 Miliar

Kadin Sumut dan KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan AMDAL

Kadin Sumut dan KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan AMDAL

BREAKING NEWS!Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

BREAKING NEWS!Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN

KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya

KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya

Komentar
Berita Terbaru