Ancam Warga Dengan Sajam, 4 Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Saat Mabuk Miras
Imanuel Lodja - Kamis, 28 September 2023 10:46 WIB
ist
Emapt pelaku beserta barang bukti diamankan polisi.
digtara.com - Empat pemuda di Kota Kupang, NTT diamannkan polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (28/9/2023) subuh.
Baca Juga:Keempat pemuda ini diamankan polisi karena meresahkan masyarakat terkait aksi yang dilakukan soal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Empat pemuda yang diamankan polisi yakni RD alias Ona (27), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.JMF alias Jayo (22), DA alias Andre (26) dan YMB alias Libe (23). Ketiganya merupakan warga perumahan RSS Baumata, Kelurahan Baumata, Kecamaran Taebenu, Kabupaten Kupang.Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Saat diamankan keempat pemuda ini dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras (miras).
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Komentar