Ancam Warga Dengan Sajam, 4 Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Saat Mabuk Miras
Imanuel Lodja - Kamis, 28 September 2023 10:46 WIB
Emapt pelaku beserta barang bukti diamankan polisi.
digtara.com - Empat pemuda di Kota Kupang, NTT diamannkan polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (28/9/2023) subuh.
Baca Juga:Keempat pemuda ini diamankan polisi karena meresahkan masyarakat terkait aksi yang dilakukan soal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Empat pemuda yang diamankan polisi yakni RD alias Ona (27), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.JMF alias Jayo (22), DA alias Andre (26) dan YMB alias Libe (23). Ketiganya merupakan warga perumahan RSS Baumata, Kelurahan Baumata, Kecamaran Taebenu, Kabupaten Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasat dan Polantas Polresta Kupang Kota Tingkatkan Kesadaran Siswa SMA Melalui Pembinaan dan Penyuluhan
Mantan Wapres RI wafat, Polresta Kupang Kota dan Polsek Jajaran Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN
Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan
Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Manggarai Dimutasi
Komentar