BeJo Sumut Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penyerobot Lahan Berkedok OKP
digtara.com - Polrestabes Medan diminta untuk menangkap kelompok penyerobot lahan Ruko Jl Wahidin no 81f/199, Pandau Hulu II, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan setelah diterimanya bukti laporan pengaduan Nomor: Nomor : STTLP/B/1147/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT atas nama pelapor Suryani, SE tertanggal 07 April 2023.
Dalam pengaduannya, ibu Suryani bersama kuasa hukumnya yang didampingi Ketua Benteng Jokowi (Bejo) Sumut Ari Gusti Syahputra melaporkan seseorang bernama Satria Siregar.
Di mana Satria Siregar adalah Ketua KNPI Medan Area yang juga merupakan wakil ketua salah satu Sapma Ormas di Sumut.
"Satria Siregar diduga telah melakukan penyerobotan lahan Ruko Jl Wahidin no 81f/199, Pandau Hulu II, Medan Area, Kota Medan Sumatera Utara," kata Ari Gusti Syahputra saat mendampingi ibu Suryani yang rukonya ditempati tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik.
Para pelaku, lanjut Ari, tidak mempunyai surat atau dokumen yang sah terhadap Ruko yang telah diserobot tersebut.
Bahkan, Kuasa Hukum Ibu Suryani, Baginda P Lubis SH, menyebutkan, peristiwa ini telah terjadi berulang kali.
"Ini bukan kejadian pertama kalinya. 2022 sudah pernah ada kejadian seperti ini, tetapi mereka keluar dan meninggalkan lokasi setelah klien kami menunjukkan bukti kepemilikan," kata Baginda.
Namun pada kenyataan para terduga pelaku ini kembali lagi dan menempati kembali ruko ini dengan plang yang berbeda.
"Ibu suryani yang memang sah sebagai pemilik dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan itu melaporkan kasus penguasaan lahan tanpa izin ini ke Polrestabes Medan," tuturnya.
Baca Juga: