Kebijakan Sekolah Jam 5.30 Pagi di NTT Dicabut
digtara.com - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada (5/9), Ayodhia Kalake akan memberhentikan sejumlah kebijakan mantan gubernur Victor Bungtilu Laiskodat .
Salah satunya adalah menghentikan kebijakan sekolah jam 5.30 pagi bagi sejumlah SMA di Kota Kupang.
Hal itu terungkap dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD NTT, Kamis (21/9/2023).
"Terhadap penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5.30 WITA pagi yang berlaku pada sekolah SMA/SMK di Kota Kupang, Pemerintah telah mengambil langkah bahwa pada tanggal 21 September 2023 jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu jam 7.00 WITA," jelas Ayodhia Kalake.
Informasi terkait pemberhentian kebijakan sekolah jam 5.30 pagi sudah diutarakan oleh Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake kepada awak media saat menghadiri rapat paripurna di DPRD beberapa waktu lalu.
Pj Gubernur NTT telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk meninjau lagi kebijakan tersebut.
"Ada rencana untuk dihentikan," ucap Ayodhia saat ditanya awak media, pada Selasa (19/9/2023) lalu.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mewajibkan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita.
Bahkan SMA Negeri 6 Sikumana Kupang telah melaksanakan instruksi tersebut.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap. Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman gurunya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 Wita.
Baca Juga:
Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi
Salah Paham, Pemuda di Bakunase II-Kupang Bertikai dan Didamaikan
Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka
Kembalikan Handphone dan Minta Imbalan, Pria di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Perjalanan Wisata Dibatalkan Sepihak, Sejumlah WNA Laporkan Agen Perjalanan ke Polisi