Rabu, 06 Mei 2026

Kebijakan Sekolah Jam 5.30 Pagi di NTT Dicabut

Imanuel Lodja - Kamis, 21 September 2023 16:59 WIB
Kebijakan Sekolah Jam 5.30 Pagi di NTT Dicabut
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake.

digtara.com - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada (5/9), Ayodhia Kalake akan memberhentikan sejumlah kebijakan mantan gubernur Victor Bungtilu Laiskodat .

Salah satunya adalah menghentikan kebijakan sekolah jam 5.30 pagi bagi sejumlah SMA di Kota Kupang.

Hal itu terungkap dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD NTT, Kamis (21/9/2023).

"Terhadap penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5.30 WITA pagi yang berlaku pada sekolah SMA/SMK di Kota Kupang, Pemerintah telah mengambil langkah bahwa pada tanggal 21 September 2023 jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu jam 7.00 WITA," jelas Ayodhia Kalake.

Informasi terkait pemberhentian kebijakan sekolah jam 5.30 pagi sudah diutarakan oleh Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake kepada awak media saat menghadiri rapat paripurna di DPRD beberapa waktu lalu.

Pj Gubernur NTT telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk meninjau lagi kebijakan tersebut.

"Ada rencana untuk dihentikan," ucap Ayodhia saat ditanya awak media, pada Selasa (19/9/2023) lalu.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mewajibkan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita.

Bahkan SMA Negeri 6 Sikumana Kupang telah melaksanakan instruksi tersebut.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap. Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman gurunya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 Wita.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Tiga Personil Ditpolairud Berprestasi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Tiga Personil Ditpolairud Berprestasi

Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda

Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah

Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah

Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Bangun Jembatan Pada Sejumlah Wilayah di NTT, Empat Anggota Brimob Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Bangun Jembatan Pada Sejumlah Wilayah di NTT, Empat Anggota Brimob Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Komentar
Berita Terbaru