Minggu, 28 September 2025

Kurun Waktu 4 Tahun, 60 Warga Flores Timur Jadi Korban TPPO

Imanuel Lodja - Selasa, 18 Juli 2023 11:25 WIB
Kurun Waktu 4 Tahun, 60 Warga Flores Timur Jadi Korban TPPO

digtara.com – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Flores Timur (Flotim) melakukan pendataan jumlah korban meninggal dunia akibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga:

Satgas TPPO berkoordinasi dengan Kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur, Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( P4MI ) Maumere dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten Flores Timur.

Satgas mencatat, selama kurun waktu 4 tahun, sebanyak 60 orang menjadi korban dari tahun 2019 hingga 2023.

Baca: Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Ende Tuntaskan Empat Kasus TPPO

Para korban tersebut telah dipulangkan dari luar negeri kembali ke kampung halamannya.

Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Selasa (18/7/2023) mengatakan data yang dirilis oleh Satgas TPPO Polres Flores Timur menunjukkan jumlah korban meninggal dalam kasus TPPO pekerja migran asal Kabupaten Flores Timur dari bulan Januari hingga Desember pada tahun-tahun tersebut.

“Pada tahun 2019, tercatat 12 orang menjadi korban, sementara pada tahun 2020 jumlahnya tetap sebanyak 12 orang,” ujarnya.

Pada tahun 2021, angka kematian akibat TPPO meningkat menjadi 13 orang, dan hal serupa terjadi pada tahun 2022.

“Namun, pada tahun 2023 tercatat penurunan jumlah korban menjadi 10 orang”, ujar Iptu Anwar Sanusi.

Data ini menunjukkan bahwa Kabupaten Flores Timur merupakan salah satu wilayah yang cukup terdampak oleh kasus TPPO terhadap PMI.

“Meskipun jumlah korban di Kabupaten Flores Timur menempati urutan kedua setelah Kabupaten Malaka di Provinsi NTT, angka yang mencapai 60 korban dalam rentang waktu empat tahun ini tetap menjadi perhatian serius bagi Polres Flores timur”, katanya.

Ia menekankan bahwa, tindak pidana perdagangan orang menjadi ancaman serius terhadap keselamatan dan kehidupan para pekerja migran.

“Langkah yang sudah kita (Polres Flores timur) lakukan adalah memberikan himbauan oleh Bhabinkamtibmas, Koordinasi dengan instansi terkait, Kerjasama dengan pegiat atau pemerhati Pekerja Migran Indonesia dan Penyidikan kasus TPPO yang sementara ini berjalan”, ujarnya.

Ia berharap, semoga dengan adanya langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Kurun Waktu 4 Tahun, 60 Warga Flores Timur Jadi Korban TPPO

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Isak Tangis Ibu dan Kerabat Warnai Kedatangan Korban TPPO di Kupang

Isak Tangis Ibu dan Kerabat Warnai Kedatangan Korban TPPO di Kupang

Korban TPPO Mulai Pulih, BP3MI Fasilitasi Pemulangan Warga NTT dari Pontianak

Korban TPPO Mulai Pulih, BP3MI Fasilitasi Pemulangan Warga NTT dari Pontianak

Tangani Kasus PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Tim TPPO Polda NTT ke Kabupaten TTU

Tangani Kasus PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Tim TPPO Polda NTT ke Kabupaten TTU

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru