Judi Kartu, 4 Warga Diamankan Polisi dari Polsek Maulafa
digtara.com – Empat orang warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Polsek Maulafa akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Mereka diamankan polisi karena bermain judi menggunakan kartu.
Keempat pelaku yang diamankan anggota Polsek Maulafa yakni AS (49), SRM (37), HS (33) dan JST (43).
Mereka ditangkap di RT 02/RW 04, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa.
Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Balu SH MH yang dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023) mengakui kalau pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal perjudian di dalam warung Petuk 2, Kelurahan Naimata.
“Piket Polsek Maulafa segera turun ke TKP untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku judi dan penyedia tempat,” ujarnya.
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 pak kartu remi, uang tunai sebesar Rp 913.000, 80 koin judi terdiri dari koin warna putih 34 buah dan warna merah 46.
Juga diamankan 1 unit sepeda motor merk yamaha mio, 1 unit sepeda motor merk honda versa dan 1 unit mobil toyota Hilux.
“masyarakat sekitar mengakui kalau tempat tersebut memang sering diselenggarakan kegiatan judi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal salah satu pelaku mengaku kegiatan judi biasa mulai dari pukul 18.00 Wita.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Maulafa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Tertibkan Balapan Liar, Polsek Maulafa Amankan Sepeda Motor RX King Pengguna Knalpot Racing
Terlibat Tawuran, Siswa SMAN 6 Kupang dan Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Polisi
Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU
Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi