Judi Kartu, 4 Warga Diamankan Polisi dari Polsek Maulafa
digtara.com – Empat orang warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Polsek Maulafa akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Mereka diamankan polisi karena bermain judi menggunakan kartu.
Keempat pelaku yang diamankan anggota Polsek Maulafa yakni AS (49), SRM (37), HS (33) dan JST (43).
Mereka ditangkap di RT 02/RW 04, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa.
Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Balu SH MH yang dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023) mengakui kalau pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal perjudian di dalam warung Petuk 2, Kelurahan Naimata.
“Piket Polsek Maulafa segera turun ke TKP untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku judi dan penyedia tempat,” ujarnya.
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 pak kartu remi, uang tunai sebesar Rp 913.000, 80 koin judi terdiri dari koin warna putih 34 buah dan warna merah 46.
Juga diamankan 1 unit sepeda motor merk yamaha mio, 1 unit sepeda motor merk honda versa dan 1 unit mobil toyota Hilux.
“masyarakat sekitar mengakui kalau tempat tersebut memang sering diselenggarakan kegiatan judi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal salah satu pelaku mengaku kegiatan judi biasa mulai dari pukul 18.00 Wita.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Maulafa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Terlibat Kecelakaan, Sepeda Motor Ditinggalkan Pemiliknya dan Diamankan Polisi
Tiga Remaja Pria di Kota Kupang Curi Barang di Rumah Kosong
Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai
Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia