Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi
Baca Juga:
Pelaku menganiaya korban PYE (37) pada Minggu, 11 Mei 2025 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan korban dan sudah ditangani penyidik Polsek Alak.
Penangkapan dilakukan setelah terduga pelaku mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak.
Upaya paksa dilakukan di wilayah Kecamatan Maulafa setelah panggilan secara patut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menjelaskan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Terduga pelaku telah dipanggil secara resmi sebagai tersangka sebanyak dua kali. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dilakukan upaya paksa sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta pada Jumat (8/8/2025).
Saat diamankan, terduga pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke Polsek Alak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta Kupang Kota juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
"Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang sah. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan banyak pihak," tegas Kapolresta.
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Diduga Jatuh dari Pohon Saat Ambil Pakan Ternak Kambing, Pria di Kabupaten Nagekeo Ditemukan Meninggal Dunia
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar
Kabupaten Kupang-NTT Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Tidak Berpotwnai Tsunami
Diduga Sakit Epilepsi, Seorang Wanita di Lembata Ditemukan Tewas Terapung di Laut