Senin, 29 September 2025

Polres Ende Tahan 2 Tersangka TPPO

Imanuel Lodja - Jumat, 26 Agustus 2022 04:05 WIB
Polres Ende Tahan 2 Tersangka TPPO

digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Ende, NTT mengamankan dan menahan ST alias Son dan GN alias Goris, warga Kabupaten Ende, NTT. Polres Tahan Tersangka TPPO

Baca Juga:

Keduanya merupakan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

ST alias Son merupakan petugas lapangan PT Pelita Dwi Karya.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Jumat (26/8/2022) mengatakan kalau kedua tersangka diamankan di kediaman Patrisius Si’i di Jalan Nenas, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.

Baca: Satu Minggu Dibantarkan karena Sakit, Kadis BPBD Kabupaten Ende Kembali Ditahan Penyidik

“Perkara TPPO ini terjadi beberapa waktu lalu sekitar pukul 23.10 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Kedua tersangka merekrut tiga calon tenaga kerja wanita secara ilegal.

Ketiga korban masing-masing MS (anak dibawah umur), AAP dan FA.

Kasat Reskrim menjelaskan kalau modus yang dilakukan tersangka ST alias Son selaku petugas lapangan PT Pelita Dwi Karya yang diduga berkantor di wilayah Jakarta yang dibantu oleh tersangka GN melakukan perekrutan terhadap para korban sebagai calon tenaga kerja.

Ketiga calon tenaga kerja ini direkrut untuk diperkerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta.

“Mereka dijanjikan gaji dengan besaran gaji yang ditawarkan adalah sebesar Rp. 1.600.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Setelah melakukan perekrutan kemudian oleh tersangka para korban diangkut menggunakan mobil pick up dari Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende menuju Kota Ende.

“Calon tenaga kerja diangkut dengan tujuan untuk diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan kapal laut via Ende-Surabaya,” tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Baca: DPR Minta Polisi Usut Video Viral Pembakaran Bendera Merah Putih

Oleh karena salah satu keluarga korban AAP keberatan maka keluarga AAP melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Ende.

Polisi kemudian mengamankan para tersangka dan ditahan di Polres Ende.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up, 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM, uang tunai Rp 3 juta, 1 lembar keterangan domisili dan 1 lembar print out rekening.

Kepada kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kedua tersangka TPPO ini melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP,” tambah mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Terkait kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Ende telah memeriksa 11 orang saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Polres Ende Tahan 2 Tersangka TPPO

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Isak Tangis Ibu dan Kerabat Warnai Kedatangan Korban TPPO di Kupang

Isak Tangis Ibu dan Kerabat Warnai Kedatangan Korban TPPO di Kupang

Korban TPPO Mulai Pulih, BP3MI Fasilitasi Pemulangan Warga NTT dari Pontianak

Korban TPPO Mulai Pulih, BP3MI Fasilitasi Pemulangan Warga NTT dari Pontianak

Tangani Kasus PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Tim TPPO Polda NTT ke Kabupaten TTU

Tangani Kasus PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Tim TPPO Polda NTT ke Kabupaten TTU

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru