Transaksi Sabu di Pos Ronda, Dua Pria Asal Sergai Meringkuk di Sel Polres Tebingtinggi
digtara.com – Dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Baca Juga:
Saat diamankan, keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah Pos Ronda.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial BDA alias Bayu (34) dan Gw alias Gundel (36).
Baca: Nyaru Jadi Pembeli, Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu
“Pelaku ini tertangkap tangan oleh polisi, diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, di salah satu pos ronda, tepatnya di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB,” ujar Kasi Humas.
Disebutkan, polisi juga menyita barang bukti dua bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,26 gram dan, uang sebesar Rp100 ribu serta satu buah bekas bungkus rokok.
Baca: Bus Tabrak Fuso Parkir di Jalinsum Tebingtinggi-Medan, Dua Penumpang Meninggal, Delapan Luka-luka
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Transaksi Sabu di Pos Ronda, Dua Pria Asal Sergai Meringkuk di Sel Polres Tebingtinggi
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor
Berkas Perkara Lengkap, Dua Ibu Penjual Obat Tanpa Izin di Sabu Raijua Diserahkan ke Kejaksaan
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan