Sabtu, 27 Juli 2024

Curi Kabel Telkom, Dua Pemuda Diserahkan ke Polres Tebingtinggi

- Sabtu, 28 Mei 2022 03:16 WIB
Curi Kabel Telkom, Dua Pemuda Diserahkan ke Polres Tebingtinggi

digtara.com – Dua pelaku pencurian kabel milik PT. Telkom ditangkap karyawan Telkom usai melakukan pengerusakan dan pencurian. Selanjutnya kedua pemuda tersebut diserahkan ke Mapolres Tebingtinggi.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan petugas kedua pelaku yang diamankan berinisial AJP alias Ari (32) warga Jalan 13 Desember Keluraham Rambung, Tebingtinggi.

Dia bersama temannya berinisial APP (19) warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Baca: Ribuan Masyarakat Lepas Masa Tugas Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi

Kasi Humas Polrses Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, dalam keterangan persnya, Sabtu pagi (28/5/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan, peristiwa terjadi pada Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Tebingtinggi.

Penangkapan pelaku bermula saat saksi Ramadi Saputra Rambe mendapat informasi dari masysarakat, telah terjadi pengrusakan kabel milik PT Telkom di Jalan Suprapto. Saksi Ramadi kemudian mengajak Saksi Deny Afrizal dan Ilham Pasaribu ke tempat kejadian.

Namun sesampainya di lokasi, ketiga saksi sudah tidak mendapati pelaku di TKP. Selanjutnya saksi melakukan pencarian hingga melihat pelaku sedang naik becak bermotor menuju ke jalan Islandar Muda kota Tebingtinggi.

Akhirnya pelaku dapat diamankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti hasil curiannya dibawa ke Polres Tebingtinggi.

Akibat perbuatan pelaku, pihak Telkom mengalami kerugian sekitar Rp5.566.440.

Dan kasus pencurian tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Muhammas Bobby Septian selaku pegawai Telkom, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/348/V/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Mei 2022.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4e, 5e dari KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kasi Humas.

Curi Kabel Telkom, Dua Pemuda Diserahkan ke Polres Tebingtinggi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Merasa Ditipu, Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama Dilaporkan Orangtua Casis Bintara Polri Ke Polres Tebingtinggi

Merasa Ditipu, Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama Dilaporkan Orangtua Casis Bintara Polri Ke Polres Tebingtinggi

Tegangan Listrik Sering Naik Turun, Puluhan Warga Geruduk Kantor PLN Tebingtinggi

Tegangan Listrik Sering Naik Turun, Puluhan Warga Geruduk Kantor PLN Tebingtinggi

Peduli Kesehatan, PJ Walikota Tebingtinggi Sidak Pelayanan Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane

Peduli Kesehatan, PJ Walikota Tebingtinggi Sidak Pelayanan Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane

Diguyur Hujan Deras, Tiga Rumah di Tebingtinggi Porak Poranda Diterjang Puting Beliung

Diguyur Hujan Deras, Tiga Rumah di Tebingtinggi Porak Poranda Diterjang Puting Beliung

Pengumuman Portal PPDB Online Sumut Tidak Bisa Diakses, Ada Apa?

Pengumuman Portal PPDB Online Sumut Tidak Bisa Diakses, Ada Apa?

Hotel Lantai 3 di Tebingtinggi Terbakar, Kakek 75 Tahun Terjebak Api, Begini Kondisinya

Hotel Lantai 3 di Tebingtinggi Terbakar, Kakek 75 Tahun Terjebak Api, Begini Kondisinya

Komentar
Berita Terbaru