Minggu, 27 Juli 2025

Laporkan Segera ! Jika Anda Tak Dapat THR

Redaksi - Kamis, 09 Mei 2019 22:40 WIB
Laporkan Segera ! Jika Anda Tak Dapat THR

Digtara.com | JAKARTA – Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya dengan waktu maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini diminta langsung Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Baca Juga:

Dia pun segera akan menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Menaker

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
THR
Berita Terkait
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Cara Baru Kirim THR! Lebih Praktis Kirim Tunai atau Tabungan Emas Lewat BRImo

Cara Baru Kirim THR! Lebih Praktis Kirim Tunai atau Tabungan Emas Lewat BRImo

Awas Kehabisan! 7 Link THR Saldo DANA Gratis Hari Ini 30 Maret 2025 Buat Lebaran

Awas Kehabisan! 7 Link THR Saldo DANA Gratis Hari Ini 30 Maret 2025 Buat Lebaran

THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal? Cek Jadwalnya Disini

THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal? Cek Jadwalnya Disini

Dapatkan 1 Juta Buat THR Lebaran 2025, Inilah 5 Cara Jitu Klaim Saldo DANA Gratis

Dapatkan 1 Juta Buat THR Lebaran 2025, Inilah 5 Cara Jitu Klaim Saldo DANA Gratis

Mantan Abdi Negara Wajib Tahu! Info Terbaru THR dan Gaji ke-13 Pensiunan, Begini Kata Presiden Prabowo

Mantan Abdi Negara Wajib Tahu! Info Terbaru THR dan Gaji ke-13 Pensiunan, Begini Kata Presiden Prabowo

Komentar
Berita Terbaru