Laporkan Segera ! Jika Anda Tak Dapat THR
Redaksi - Kamis, 09 Mei 2019 22:40 WIB
Digtara.com | JAKARTA – Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya dengan waktu maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini diminta langsung Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Baca Juga:
Dia pun segera akan menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Menaker
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan THR Resmi Dibuka
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya
Cara Baru Kirim THR! Lebih Praktis Kirim Tunai atau Tabungan Emas Lewat BRImo
Awas Kehabisan! 7 Link THR Saldo DANA Gratis Hari Ini 30 Maret 2025 Buat Lebaran
Komentar