Laporkan Segera ! Jika Anda Tak Dapat THR
Redaksi - Kamis, 09 Mei 2019 22:40 WIB

Digtara.com | JAKARTA – Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya dengan waktu maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini diminta langsung Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Baca Juga:
Dia pun segera akan menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Menaker
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Cara Baru Kirim THR! Lebih Praktis Kirim Tunai atau Tabungan Emas Lewat BRImo

Awas Kehabisan! 7 Link THR Saldo DANA Gratis Hari Ini 30 Maret 2025 Buat Lebaran

THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal? Cek Jadwalnya Disini

Dapatkan 1 Juta Buat THR Lebaran 2025, Inilah 5 Cara Jitu Klaim Saldo DANA Gratis

Mantan Abdi Negara Wajib Tahu! Info Terbaru THR dan Gaji ke-13 Pensiunan, Begini Kata Presiden Prabowo
Komentar