Jumat, 09 Mei 2025

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN Periodik 2021

Redaksi - Senin, 17 Januari 2022 13:10 WIB
KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN Periodik 2021

digtara.com – Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Sampaikan LHKPN Periodik

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022.

Para Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Baca: Dilaporkan ke KPK, Kaesang Akui Manfaatkan Statusnya Sebagai Anak Presiden dalam Bangun Bisnis

Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan.

Per tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor.

Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Baca: Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film, KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021

Kemudian, 7 DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor.

DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Serta 5 instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang 1 wajib lapor.

Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya.

Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Baca: Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film, KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021

PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN Periodik 2021

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Moge Royal Enfield Ridwan Kamil Yang Disita KPK Tak Tercantum di LHKPN

Terungkap! Moge Royal Enfield Ridwan Kamil Yang Disita KPK Tak Tercantum di LHKPN

KPK Ingatkan Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 1 April 2025

KPK Ingatkan Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 1 April 2025

Daftar Koleksi Mobil Mewah Milik Raffi Ahmad Yang Miliki Harta Kekayaan Tembus Rp 1 Triliun

Daftar Koleksi Mobil Mewah Milik Raffi Ahmad Yang Miliki Harta Kekayaan Tembus Rp 1 Triliun

Menteri Kaya! LHKPN Raffi Ahmad Tembus Rp 1 Triliun: Koleksi Mobil Mewah Rp 16,5 Miliar dan 22 Kendaraan

Menteri Kaya! LHKPN Raffi Ahmad Tembus Rp 1 Triliun: Koleksi Mobil Mewah Rp 16,5 Miliar dan 22 Kendaraan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru