Terungkap! Moge Royal Enfield Ridwan Kamil Yang Disita KPK Tak Tercantum di LHKPN
digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah sepeda motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Motor jenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dengan garis emas itu kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Yang jadi sorotan, kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyatakan bahwa moge tersebut belum atau memang tidak pernah dilaporkan dalam dokumen kekayaan resmi Ridwan Kamil sebagai pejabat negara.
Motor itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Saat ini, KPK masih mendalami keterkaitannya dan menyatakan bahwa moge tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa waktu pemanggilan Ridwan Kamil sepenuhnya menjadi wewenang penyidik, tergantung pada kebutuhan dan prioritas dalam penyusunan berkas perkara.
"Dalam setiap penyidikan, ada yang menjadi prioritas dan ada yang bisa ditunda. Itu semua tergantung pada pertimbangan penyidik," jelas Setyo.
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK
Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar
Issu Bagi-Bagi Proyek Bencana di Sidimpuan, KPK Diminta Segera Bertindak
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK