Organisasi Pers Minta Pembakar Rumah Wartawan Dihukum Berat
digtara.com – Sejumlah organisasi pers meminta agar pelaku pembakar rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, dihukum berat.
Baca Juga:
Demikian dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Nasir Nurdin, melansir suara.com–jaringan digtara.com, Selasa (11/1/2022).
“Kami berharap Pomdam bisa mempercepat kasus ini ke pengadilan,” katanya.
Baca: Wartawan Bantu Ganti Motor Pasukan Melati yang Hilang Dicuri
Sebelumnya, Kapendam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat mengatakan, Pomdam akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Polda Aceh telah melimpahkan kasus itu ke Pomdam Iskandar Muda,” katanya.
“Pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada,” sambungnya.
Rumah Aswani Luwi dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019. Namun hingga kini belum ada tersangka yang diseret ke pengadilan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Organisasi Pers Minta Pembakar Rumah Wartawan Dihukum Berat
Aklamasi, Iwan HK Pimpin PWI Jateng 2025-2030
Brutal di Demo DPR! Wartawan ANTARA Dipukul Polisi Meski Sudah Tunjukkan ID Pers
Kapolda NTT Coffee Morning dan Latihan Menembak Bersama Wartawan
Pererat Kebersamaan dan Kolaborasi, Polda NTT Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan
Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda