Kamis, 04 September 2025

DPRD Medan Buka Masa Sidang Pertama Tahun 2022, Prioritas Pembentukan Ranperda

- Senin, 03 Januari 2022 08:45 WIB
DPRD Medan Buka Masa Sidang Pertama Tahun 2022, Prioritas Pembentukan Ranperda

digtara.com – Di awal Tahun 2022, DPRD Medan gelar sidang paripurna pembukaan masa sidang ke satu Tahun 2022, Senin (3/1/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala serta pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Baca Juga:

Pada saat pembukaan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan pada masa sidang ke satu Tahun 2022 akan memprioritaskan sidang penyampaian dan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Tahun 2022.

Selanjutjya pelaksanaan rapat kerja DPRD Medan, pelaksanaan sosialisasi Perda, pelaksanaan reses ke satu Tahun 2022. Kemudian pembahasan beberapa Ranperda Kota Medan dan agenda AKD yang dianggap penting.

Pada kesempatan itu, Hasyim SE menyampaikan agar di 2022 semua mendapat keberkahan serta limpahan kebahagiaan dari Tuhan yang Maha Esa dan berharap pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) segera berlalu.

Dalam sidang paripurna turut dihadiri Sekretatis DPRD (Sekwan) Kota Medan yang baru dilantik M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Alida SH serta bebera staf DPRD Medan.

Dari total 28 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, DPRD Kota Medan telah menetapkan 10 Ranperda menjadi Perda di tahun anggaran 2021. 10 Ranperda itu telah disetujui bersama melalui rapat paripurna.

“Dari 28 Ranperda, 10 yang sudah siap dan aza 18 Ranperda lagi sisanya,” paparnya.Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti.

10 Ranperda Kota Medan yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut, diantaranya Ranperda tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021- 2024. Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 sampai dengan 2031.

Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan dan lainnya.

Selain itu, terdapat 3 Ranperda Kota Medan yang menjadi prioritas di 2021 diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan. Selain itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sisa 18 Ranperda di tahun 2021 akan masuk ke dalam Propemperda 2022,” pungkas Edwin.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
7 Ranperda Disetujui Jadi Perda, Plt Bupati Langkat Berikan Apresiasi ke Dewan

7 Ranperda Disetujui Jadi Perda, Plt Bupati Langkat Berikan Apresiasi ke Dewan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru