Senin, 26 Januari 2026

Tak Terima Teman Wanitanya Diganggu, WNA Afganistan di Kupang Aniaya Rekannya

Imanuel Lodja - Senin, 29 November 2021 10:15 WIB
Tak Terima Teman Wanitanya Diganggu, WNA Afganistan di Kupang Aniaya Rekannya

digtara.com – Abdul Waihid Arian Ibrahim (29), warga negara asing (WNA) asal Afganistan mengalami sejumlah luka pasca dianiaya rekannya akhir pekan lalu. Korban selama ini tinggal di hotel Lavender, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. WNA Afganistan Aniaya Rekannya

Baca Juga:

Korban ditikam dengan kunci sepeda motor oleh Abas Hai (23), WNA asal Afganistan yang selama ini ditampung di hotel Ina Bo’i, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pemicunya gara-gara pelaku cemburu dan menuding kalau korban mengganggu teman wanita pelaku.

Korban sudah melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota dan sudah ditangani penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Baca: Kayu Jati di Hutan Lindung Kupang Ditebang, Diduga Libatkan Oknum TNI

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi di Polres Kupang Kota, Senin (29/11/2021) membenarkan hal itu.

“Korban mengalami luka robek pada mata kanan dan luka pada dada kiri karena ditikam dengan kunci sepeda motor oleh pelaku,” tandas Kasat Reskrim.

Baca: Gadis Kupang Diperkosa OTK di Sawah, Temannya Malah Kabur

Saat diperiksa penyidik, korban mengaku kalau pada Sabtu (27/11/2021), korban sedang tidur siang.

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung menganiaya korban dengan cara menikam korban pada mata dan dada.

“Pelaku marah dan tidak terima dengan sikap korban yang dinilai usil dan mengganggu teman wanita pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan mendapat beberapa jahitan pada luka. Korban juga diperiksa penyidik.

Penyidik yang menangani kasus ini juga memeriksa saksi-saksi yang juga WNA di hotel Lavender.

Polisi segera memanggil pelaku guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Tak Terima Teman Wanitanya Diganggu, WNA Afganistan Aniaya Rekannya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar

Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan

DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan

Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses

Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Kasus Penganiayaan Mendominasi Laporan Polisi di Polres Rote Ndao

Kasus Penganiayaan Mendominasi Laporan Polisi di Polres Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru