Miris! 20 Tahun Berdiri, Pemko Padangsidimpuan Masih Sewa Lahan TPA

digtara.com – Sejak Kota Padangsidimpuan dimekarkan dari Kabupaten induk Tapanuli Selatan pada tahun 2001, hingga kini lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih status sewa hingga ratusan juta setiap tahunnya
Baca Juga:
Untuk diketahui, dinas lingkungan hidup tahun 2020 mengganggaran Rp 240 Juta dan 2021 Rp 200 juta untuk menyewa lahan pembuangan sampah di Desa Batu Bola sebagaimana tertuang dalam APBD Kota Padangsidimpuan.
Dari informasi yang dihimpun digtara.com, lahan TPA yang disewa Pemko tersebut diduga sudah mencemari Sungai Batang Ayumi serta over kapasitas.
Pada tahun 2019, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengatakan akan memindahkan lahan dari TPA Batu Bola ke TPA baru di Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua. Namun rencana itu tak kunjung terealisasi.
Kadis Lingkungan Hidup Syahraeni Lubis dan Sekretaris Muhammad Faizal ketika dikonfirmasi digtara.com, Kamis (18/11/2021), tidak memberikan jawaban apapun terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Ahmad Gozali Harahap, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan mengungkapkan, pihaknya akan memperjelas status sewa lahan di Desa Batu Bola dan juga memperjelas alasan TPA di Desa Batang Bahal tidak difungsikan.
“Itu juga perlu diperjelas status lahan di TPA Batang Bahal kenapa belum difungsikan dan juga TPA Batu Bola kepada siapa uang sewa diberikan dan luas milik pemko disana berapa. Serta amdal TPA itu kita pertanyakan,” kata Ahmad Gozali Harahap.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
