Hak Jawab Pengaduan Susilawati Br Sembiring
digtara.com – Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 103/Risalah-DP/X/2021 Tentang Pengaduan Susilawati Br Sembiring terhadap Media Siber digtara.com yang ditandatangani Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli di Jakarta 26 Oktober 2021.
Baca Juga:
Berikut ini diterbitkan Hak Jawab terkait berita yang diunggah digtra.com dengan judul “Berikan Keterangan Palsu, Hakim Tetapkan Tersangka kepada Saksi Persidangan Terdakwa Sri Ukur Gintingâ€, terbit hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 pukul 18:27 Wib, dengan link berita: https://www.digtara.com/kabar/hukum/berikan-keterangan-palsu-hakim-tetapkan-tersangka-kepada-saksi-persidangan-terdakwa-sri-ukur-ginting/
Dewan Pers menilai:
1. Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang.
2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dengan diunggahnya berita tersebut jajaran redaksi digtara.com memohon maaf kepada Susilawati Br Sembiring dan masyarakat pembaca Media Siber digtara.com atas pemberitaan dimaksud.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur