Kamis, 29 Januari 2026

Hak Jawab Pengaduan Susilawati Br Sembiring

Arie - Kamis, 28 Oktober 2021 05:34 WIB
Hak Jawab Pengaduan Susilawati Br Sembiring

digtara.com – Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 103/Risalah-DP/X/2021 Tentang Pengaduan Susilawati Br Sembiring terhadap Media Siber digtara.com yang ditandatangani Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli di Jakarta 26 Oktober 2021.

Baca Juga:

Berikut ini diterbitkan Hak Jawab terkait berita yang diunggah digtra.com dengan judul “Berikan Keterangan Palsu, Hakim Tetapkan Tersangka kepada Saksi Persidangan Terdakwa Sri Ukur Ginting”, terbit hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 pukul 18:27 Wib, dengan link berita: https://www.digtara.com/kabar/hukum/berikan-keterangan-palsu-hakim-tetapkan-tersangka-kepada-saksi-persidangan-terdakwa-sri-ukur-ginting/

Dewan Pers menilai:

1. Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang.
2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dengan diunggahnya berita tersebut jajaran redaksi digtara.com memohon maaf kepada Susilawati Br Sembiring dan masyarakat pembaca Media Siber digtara.com atas pemberitaan dimaksud.

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru