Dua Provokator Aksi 24 Juli Ditangkap di Semarang
digtara.com – Dua terduga provokator aksi demonstrasi yang akan digelar pada 24 Juli 2021 di sejumlah daerah di Jawa Tengah, diringkus polisi.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, dua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.
Ia menjelaskan tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial.
“Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti,” katanya melansir Antara, Sabtu (24/7/2021).
Menurut dia, perencanaan aksi 24 Juli 2021 tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pembicaraan tentang rencana aksi melalui grup aplikasi Whatsapp.
Ia menuturkan dari percakapan di grup Whatsapp tersebut terungkap ajakan aksi di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dan selalu menjaga kamtibmas yang kondusif di tengah pandemi Covid-19.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur