Diduga Salahgunakan Dana Desa, 12 Kades di Kabupaten Malaka Direkomendasikan ke Kejari

digtara.com – 80 Kepala Desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menyalahgunakan dana desa. Diduga Salahgunakan Dana Desa
Baca Juga:
- Lelang Sawah Wakaf BKM Demak 2025 Resmi Dibuka, Kemenag Gandeng Kejari Demak Wujudkan Lelang Yang Profesional dan Transparan
- Kejari Paluta Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp276 Juta pada Tahun 2024
- Diduga Ada Gratifikasi dan Tidak Sesuai Spek, Kejari, Polres Binjai Hingga Kejatisu Diminta Usut 12 Proyek Kontruksi di Binjai Gunakan DBH
Dari jumlah tersebut, 12 kepala Desa di Kabupaten Malaka direkomendasikan untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Atambua, Belu untuk mempertanggungjawabkan pengggunaan dana desanya.
Bupati Kabupaten Malaka, Simon Nahak, Senin (24/5/2021) mengatakan, rekomendasi itu dilakukan setelah dirinya memerintahkan inspektorat memeriksa 80 kepala desa, yang diduga menyalahgunakan dana desa.
Menurut Simon, hal ini merupakan komitmennya bersama Wakil Bupati Louise Lucky Taolin, dalam program 100 hari kerja, sejak dilantik pada 26 April 2021 lalu.
“Ini sudah menjadi komitmen. Kita tidak main-main, tidak hanya sekadar ngomong, tapi harus punya komitmen untuk mewujudkannya,” tegasnya.
Baca: Mantan Kades di Langkat Terduga Koruptor Dana Desa Meninggal di Tempat Pelarian
Simon menambahkan, dirinya telah mengeluarkan rekomendasi ke kejaksaan dengan surat bernomor: HK.180/42/V/2021.
“Bagi kepala desa yang nakal, keras kepala dan melawan, kita akan serahkan ke pihak yang berwajib sesuai jalurnya,” ujarnya.
Dengan rekomendasi yang dikeluarkan tersebut, Simon berharap pihak Kejaksaan Negeri Atambua, Belu, serius menangani 12 Kepala Desa, beserta penjabat desa sehingga bisa sama-sama menyelematkan uang negara.
“Saya yakin bapak Kajari Belu beserta jajarannya bekerja profesional demi menyelamatkan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD), di Kabupaten Malaka yang diaudit sejak tahun 2014 hingga 2020,” tambahnya.
Inspekorat Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur menemukan 144 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Malaka, dalam rentang 2014-2020.
Ratusan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa itu ditemukan di 80 desa, yang ada di Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka Simon Nahak memberi waktu tiga hari kepada 80 kepala desa di wilayah tersebut, untuk mengembalikan uang hasil dugaan penyelewengan dana desa.
Baca: Puluhan Warga Positif Covid-19, Dua Dusun di Deliserdang Terapkan Lockdown
Simon bersama Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin mengawasi langsung tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Malaka.
“Kita beri rentang waktu sampai hari Senin untuk selesaikan masalah keuangan dan diadministrasikan,” kata bupati Simon Nahak.
https://www.youtube.com/watch?v=pvgZOLDWj8E
Diduga Salahgunakan Dana Desa, 12 Kades di Kabupaten Malaka Direkomendasikan ke Kejari

Lelang Sawah Wakaf BKM Demak 2025 Resmi Dibuka, Kemenag Gandeng Kejari Demak Wujudkan Lelang Yang Profesional dan Transparan

Kejari Paluta Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp276 Juta pada Tahun 2024

Diduga Ada Gratifikasi dan Tidak Sesuai Spek, Kejari, Polres Binjai Hingga Kejatisu Diminta Usut 12 Proyek Kontruksi di Binjai Gunakan DBH

Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor PUDAM, Ini Yang Didapat

Tersangka Korupsi Rp 952 Juta, Mantan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai Langsung Ditahan!
