Jumat, 29 Maret 2024

Kemensos Resmi Cabut Izin Operasional ACT

Arie - Rabu, 06 Juli 2022 02:24 WIB
Kemensos Resmi Cabut Izin Operasional ACT

digtara.com – Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi cabut izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga:

Mulai hari ini, segala bentuk penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT dihentikan.

Alasan utama pencabutan izin tersebut karena Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Baca: Presiden ACT Menjawab Beberapa Tuduhan, Soal Gaji Ratusan Juta Hingga Fasilitas Mobil Mewah

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, kemarin.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi, mengutip detikcom, Rabu (6/7/2022).

Kemarin, Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.

Pertemuan itu memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Kemensos mengetahui ACT mengambil 13,7 persen dari donasi setelah melakukan klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar.

Kemensos menilai pemotongan dana 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Kemensos juga menegaskan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Atas dasar itu lah Kemensos mencabut izin PUB ACT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Kemensos Resmi Cabut Izin Operasional ACT

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru