Maklumat Kapolri Jadi Acuan Tekan Persebaran Covid-19

digtara.com – Personel Polri tetap menjadikan Maklumat Kapolri sebagai acuan dalam upaya menekan persebaran penyakit virus korona (Covid-19).
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat menjadi narasumber di program Talkshow Polri Promoter bertajuk “Bersama, Lawan Covid-19”, yang disiarkan secara Live, di Metro TV pada Jumat, (8/5/2020).
Menurut Komjen Agus, Polri merupakan salah satu instansi yang tetap sibuk menjalankan tugas di tengah Pandemi Covid-19. Polri tetap melaksanakan tugas pokok dan perannya dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Lalu penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri juga memiliki kewajiban memberikan proteksi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya penanganan dan pencegahan meluasnya penularan Covid-19.
Namun semua upaya itu dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto), Kapolri telah mengeluarkan Maklumat. Ini sebagi dasar bagi anggota Polri untuk bertindak dalam mengantisipasi dan melarang masyarakat melakukan kegiatan yang mengundang berkumpulnya orang dalam jumlah banyak,” ujar Komjen Agus.

OPERASI AMAN NUSA II
Menurut Agus, untuk melaksanakan kewajiban tersebut dan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polri kemudian menjelankan Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, yang kepala pelaksananya diemban oleh Kabaharkam Polri sendiri.
Sebagai Kaoppus Aman Nusa II, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, dalam melaksanakan tugasnya operasi ini didukung enam satuan tugas yang terdiri dari: Satgas I Deteksi; Satgas II Pencegahan; Satgas III Penanganan; Satgas IV Rehabilitasi; Satgas V Penegakan Hukum; dan Satgas VI Bantuan Operasi.
Kabaharkam Polri berharap wabah Covid-19 ini segera berakhir dan masyarakat bisa kembali beraktivitas, beribadah, serta beramal baik seperti sedia kala.
“Kehadiran Maklumat Kapolri diharapkan memudahkan dalam mengontrol masyarakat dan menekan persebaran virus, namun kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri adalah hal yang terpenting sehingga persebaran virus tersebut dapat terbendung,” tandas Komjen Agus.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=A5_Qy6ASs3k
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
