Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar
digtara.com -Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.
Baca Juga:
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Capaian Ekonomi 2025 dan Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Aturan Teknis Menyusul
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan WFA sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Namun, pelaksanaan WFA dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, seperti:
- Layanan kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
WFA Bukan Cuti, Upah Tetap Dibayar
Baca Juga:
Menaker menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
Selain itu, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai dengan perjanjian kerja atau upah yang biasa diterima saat bekerja dari kantor.
Perusahaan juga diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan guna memastikan produktivitas tetap terjaga selama periode WFA berlangsung.
Dukungan Pemerintah Jelang Idulfitri
Baca Juga:
Kebijakan WFA ini menjadi bagian dari rangkaian stimulus pemerintah menjelang Idulfitri 2026, termasuk diskon tarif transportasi dan bantuan pangan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf
- Menteri PANRB Rini Widyantini
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Tim Satgas Sapu Bersih Polres TTS Pantau Harga Sembako di Pasar Inpres SoE
Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan
Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas
Menaker: K3 Tak Cukup Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Pekerja Harus Diperkuat
Stok Beras di Sumut Dipastikan Aman hingga Lebaran 2026, Bulog Siapkan Puluhan Ribu Ton
Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar
Penuhi Asupan Pangan Berkualitas Jemaah Haji 2026, Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara
Diguyur Hujan, Pasola Lamboya Berjalan Aman dan Tertib
Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada
Kapolda NTT Bantu Perahu Sampan Untuk Transportasi Siswa di Rote Ndao
Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diamankan Polisi di Flores Timur
Irjen Kemenhaj Dendi Minta Petugas Haji Disiplin dan Jaga Kekompakan, Jangan Sampai Menerima Honor Lalu Menghilang