Selasa, 10 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar

Arie - Selasa, 10 Februari 2026 20:00 WIB
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar
ist
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Paasca Idulfitri 2026

digtara.com -Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.

Baca Juga:

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Capaian Ekonomi 2025 dan Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Aturan Teknis Menyusul

Baca Juga:

Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan WFA sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

Namun, pelaksanaan WFA dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, seperti:

  • Layanan kesehatan
  • Perhotelan
  • Pusat perbelanjaan
  • Manufaktur
  • Industri makanan dan minuman
Sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik

WFA Bukan Cuti, Upah Tetap Dibayar

Baca Juga:

Menaker menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.

"Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," ujar Yassierli.

Selain itu, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai dengan perjanjian kerja atau upah yang biasa diterima saat bekerja dari kantor.

Perusahaan juga diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan guna memastikan produktivitas tetap terjaga selama periode WFA berlangsung.

Dukungan Pemerintah Jelang Idulfitri

Baca Juga:

Kebijakan WFA ini menjadi bagian dari rangkaian stimulus pemerintah menjelang Idulfitri 2026, termasuk diskon tarif transportasi dan bantuan pangan.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:

  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf
  • Menteri PANRB Rini Widyantini
  • Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dapat lebih terdistribusi, kepadatan lalu lintas berkurang, dan aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal selama periode libur Idulfitri 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru