Senin, 30 Maret 2026

Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas

Arie - Selasa, 03 Februari 2026 13:01 WIB
Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas
ist
Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas

digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas, termasuk dalam layanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan arahan pada Forum Diskusi Layanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Balai Besar Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Kerja (BBPKK) Bandung Barat, Jumat (30/1/2026).

Menurut Menaker, nilai pegawai harus dibangun secara berjenjang, dimulai dari integritas dan profesionalisme, dilanjutkan dengan kepedulian terhadap persoalan di lapangan, hingga menghasilkan pekerjaan yang bermakna dan melampaui kewajiban formal. Seluruh nilai tersebut diperkuat dengan semangat kebersamaan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Nilai-nilai ini menjadi fondasi untuk pelayanan publik yang profesional, adil, dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Yassierli.

Baca Juga:
Meaningful Work Melampaui Kewajiban Formal

Yassierli menekankan konsep Meaningful Work: Beyond the Duty, yaitu makna kerja yang tidak ditentukan oleh jabatan, melainkan oleh cara pekerjaan dijalankan setiap hari, baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat.

Ia menjelaskan bahwa aparatur yang mampu melampaui kewajiban formal akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dampak inilah yang kemudian melahirkan makna, sekaligus menjadi sumber energi, komitmen, dan penguat organisasi dalam jangka panjang.

"Ketika dampak itu dirasakan, makna muncul. Inilah yang memperkuat organisasi secara berkelanjutan," jelasnya.

Satu Tim, Satu Kapal Tanpa Ego Sektoral

Menaker juga menegaskan pentingnya prinsip Satu Tim, Satu Kapal. Ia menilai organisasi harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh, bukan kumpulan keberhasilan parsial antarunit.

Baca Juga:
Seluruh jajaran diminta menghilangkan ego sektoral, mengedepankan kolaborasi, serta memiliki tujuan dan sense of crisis yang sama.

"Kolaborasi harus dikedepankan, bukan kompetisi. Kebersamaan itu indah," tegas Yassierli.

Right Person, Right Position Berbasis Meritokrasi

Dalam pengelolaan sumber daya manusia, Menaker menekankan prinsip Right Person, Right Position. Penempatan pegawai harus berbasis kompetensi, potensi, dan kinerja, dengan integritas dan moralitas sebagai syarat utama.

Pendekatan ini menempatkan meritokrasi di atas senioritas. Potensi pegawai diuji melalui penugasan strategis, proyek penting, atau stretch assignment. Selain itu, akses pengembangan diberikan secara adil melalui talent pool, mentoring, dan rotasi lintas fungsi.

"Pendekatan ini meningkatkan keterlibatan pegawai, memunculkan talenta tersembunyi, dan memperkuat kepercayaan karena promosi dilakukan secara rasional dan transparan," kata Yassierli.

Baca Juga:
Organisasi Berbasis Manusia dan Budaya Speak Up

Pada kesempatan yang sama, Menaker Yassierli memperkenalkan konsep People-Centric Organization, yakni organisasi yang menempatkan marwah dan kebanggaan aparatur sebagai pusat perhatian.

Dengan semangat The Power of One, sistem kerja berbasis peran, serta metode kerja yang lincah dan meritokratis, lingkungan kerja diharapkan menjadi ruang yang aman untuk bertumbuh, berinovasi, dan berani menyampaikan pendapat.

"Spirit organisasi kita adalah A Nice Place to Grow, tempat pegawai bisa berkembang, berinovasi, dan merasa bangga dalam bekerja. Semua ini dibangun di atas fondasi nilai organisasi dan kepemimpinan yang kuat," tutupnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas

Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara

Karirhub Kemnaker Integrasikan 8 Job Portal, Solusi Aman Hindari Lowongan Kerja Palsu

Karirhub Kemnaker Integrasikan 8 Job Portal, Solusi Aman Hindari Lowongan Kerja Palsu

Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika K3 Menjadi Budaya Kerja

Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika K3 Menjadi Budaya Kerja

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar

Komentar
Berita Terbaru