KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Penyitaan dilakukan pada Senin (17/11/2025).
Baca Juga:
"Satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta bukti kepemilikannya; satu unit mobil Mazda CX-3; serta dua sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Aset-aset tersebut disita dari pihak swasta dan diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:"Penyitaan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," tambah Budi.
Sebelumnya, KPK memaparkan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tahun 2024 yang bermula dari penambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Tetapi pembagian tersebut justru diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Ini yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," kata Asep.
Ia menambahkan bahwa pembagian jatah kuota khusus yang lebih besar berdampak pada meningkatnya pendapatan travel haji, karena biaya haji khusus jauh lebih mahal dibandingkan reguler.
Baca Juga:"Kuota ini kemudian dibagikan kepada travel-travel haji. Travel besar mendapat porsi lebih banyak, sedangkan yang kecil mendapat bagian lebih sedikit," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap penyelidikan, dan KPK menegaskan akan melanjutkan proses penegakan hukum hingga tuntas.
KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis
Gelar Upacara HAB ke-80, Kanwil Kemenag Jateng Komitmen Perkuat Pengabdian dan Kerukunan Serta Kualitas Layanan
KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Resmi! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi