Kamis, 13 November 2025

Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Kian Terkuak

Arie - Kamis, 11 September 2025 17:12 WIB
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Kian Terkuak
suara.com
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Kian Terkuak

digtara.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendarta memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:

"Iya, ini memenuhi panggilan sebagai saksi," ujar Fillianingsih singkat saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

Kasus ini sebelumnya menyeret dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (Fraksi Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra).

"KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu HG dan ST," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada (7/8/2025).

Keduanya dijerat dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Dalam pengembangan kasus, Satori sempat mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR melalui yayasan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Programnya untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," kata Satori di Gedung KPK pada (27/12/2024).

Jejak Penggeledahan BI

Kasus ini juga membawa penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan. Pada (16/12/2024) malam, tim KPK menggeledah Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait aliran dana CSR.

KPK Dalami Aliran Dana

Kini, dengan pemeriksaan Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta, publik menanti perkembangan penyidikan KPK.

KPK diduga tengah menelusuri aliran dana CSR yang disebut-sebut tidak hanya dipakai untuk program resmi, tetapi juga berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik anggota DPR RI.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut

KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Resmi! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari

Resmi! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi

Punya Harta Rp4,8 Miliar, Ini Sederet Koleksi Mobil Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid

Punya Harta Rp4,8 Miliar, Ini Sederet Koleksi Mobil Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid

Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Pernah jadi Kuli Bangunan, Harta Kekayaan Bikin Salfok

Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Pernah jadi Kuli Bangunan, Harta Kekayaan Bikin Salfok

Termasuk Gubernur Abdul Wahid, OTT KPK Juga Amankan Sejumlah Pejabat di Riau

Termasuk Gubernur Abdul Wahid, OTT KPK Juga Amankan Sejumlah Pejabat di Riau

Komentar
Berita Terbaru