Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, DPD RI Usul BP Haji Jadi Kementerian
Haji 2025
Ahsan Fauzi - Rabu, 09 Juli 2025 10:29 WIB
Humas DPD RI
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal, Lc saat evaluasi penyelenggaraan haji 2025
digtara.com - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menuntaskan finalisasi hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan fokus pada evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dari hasil evaluasi tersebut, Komite III DPD RI menyoroti sejumlah isu krusial yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan.
"Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memperlihatkan sejumlah tantangan serius, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, hingga teknis di lapangan. Oleh karena itu, Komite III merekomendasikan agar dilakukan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal, Lc., dalam keterangan rilisnya, Rabu (9/7/2025).
Salah satu usulan penting dari Komite III adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji Republik Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar Indonesia memiliki kelembagaan yang setara dan setingkat dengan Kementerian Haji Arab Saudi, demi meningkatkan efektivitas diplomasi dan koordinasi bilateral.
"Peningkatan status kelembagaan ini menjadi kebutuhan strategis agar Indonesia tidak hanya sebagai negara pengirim jemaah terbesar, tetapi juga memiliki otoritas kuat dalam perencanaan, pengawasan, dan negosiasi dengan pihak Arab Saudi," tegasnya.
Komite III juga memberikan catatan serius terhadap kedisiplinan dan profesionalisme petugas haji, serta perlunya penambahan kuota petugas yang proporsional dengan jumlah jemaah.
"Kami menerima banyak laporan terkait rendahnya kedisiplinan sebagian petugas, serta kekurangan jumlah petugas di sejumlah sektor layanan jemaah. Ini harus dibenahi agar pelayanan kepada jemaah lebih optimal dan manusiawi," imbuhnya.
Isu lain yang menjadi sorotan adalah permasalahan dalam sistem syarikah (perusahaan penyedia layanan jemaah di Arab Saudi) terutama dalam hal input data jemaah dan komunikasi.
"Banyak persoalan lapangan bersumber dari input data jemaah yang tidak akurat, sehingga berdampak pada ketidaksesuaian layanan. Komunikasi antara otoritas Indonesia dan pihak syarikah juga perlu ditingkatkan dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel," jelas Jelita Donal.
Komite III DPD RI berharap agar hasil pengawasan ini dapat menjadi landasan perbaikan kebijakan, serta mendorong transformasi sistem penyelenggaraan haji Indonesia menjadi lebih profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kenyamanan serta keselamatan jemaah. (San).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- 6.047 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Pastikan Keselamatan dan Keamanan Jemaah Saat Kondisi Timteng Masih Memanas
- Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret
- Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji
SHARE:
Tags
BP HajiDPD RIEvaluasi Penyelenggaraan Haji 2025Haji 2025Haji 2026Jelita Donal LcKemenagKemenag RIKomite III DPD RIUU No. 8 Tahun 2019
Berita Terkait
6.047 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Pastikan Keselamatan dan Keamanan Jemaah Saat Kondisi Timteng Masih Memanas
Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret
Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji
Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
Model Institusional Lewat Lembaga Zakat dan Partisipatif Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia Jika Peraturan Pemerintah Diketok
Komentar
Berita Terbaru
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selat Hormuz Lumpuh, Harga Minyak Dunia Melambung Tembus 82 Dolar AS
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan
Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang