Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!

digtara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka kemungkinan menuntut hukuman mati terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca Juga:
Pernyataan ini mendapat dukungan dari pakar hukum, yang menilai langkah tersebut tepat namun harus dikawal pelaksanaannya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyatakan kesepakatannya dengan opsi hukuman mati. "Sepakat hukuman mati," ujarnya, melansir suara.com, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, hukuman berat pantas dijatuhkan karena tindakan korupsi tersebut sangat merugikan negara, terutama dalam situasi di mana Indonesia sedang menghadapi beban utang dan dampak pandemi Covid-19.
"Perbuatan ini dilakukan di tengah negara yang sedang banyak hutang, situasi Covid-19, dan kerugian negara yang amat besar," tegas Hibnu.
Meski baru berupa pernyataan, ia menekankan bahwa pernyataan Jaksa Agung harus terus dikawal agar tidak sekadar wacana.
"Pernyataan Jaksa Agung harus dikawal," ujarnya.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, juga mendukung langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina sudah tepat, terutama karena kasus ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.
"Sudah tepat, karena menurut UU Korupsi, jika tindak pidana dilakukan pada masa bencana (pandemi), ancaman hukumannya adalah pidana mati," jelas Chudry.

Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Sudah Gunakan Etanol 5 Persen

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak Lagi!

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Debut di The Impact Rankings, Komitmen UPER pada Pembangunan Berkelanjutan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
