Selasa, 08 Oktober 2024

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Arie - Minggu, 18 Agustus 2024 13:00 WIB
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
suara.com
Jessica Wongso Bebas Bersyarat.

digtara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:

Jessica Wongso menghirup udara bebas dan bisa keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Meski dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun, Jessica Wongso akhirnya bisa bebas bersyarat setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji besi.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Nantinya, Jessica harus melakukan wajib lapor selama menjalani bebas bersyarat sampai Maret 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gegara Seks Bebas di Kalangan LGBT, Kasus HIV di Bengkulu Tinggi

Gegara Seks Bebas di Kalangan LGBT, Kasus HIV di Bengkulu Tinggi

Ribuan Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT RI

Ribuan Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT RI

89 Narapidana di Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi HUT Ke 79 RI

89 Narapidana di Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi HUT Ke 79 RI

Tak Kunjung Terbitkan Komitmen Bebas Sangkar, Animal Friends Jogja Hadiahi McDonald’s Telur Penuh Darah

Tak Kunjung Terbitkan Komitmen Bebas Sangkar, Animal Friends Jogja Hadiahi McDonald’s Telur Penuh Darah

Ribuan Napi di Sumut Terima Remisi Lebaran 2024, Ada Napi Koruptor dan Narkoba

Ribuan Napi di Sumut Terima Remisi Lebaran 2024, Ada Napi Koruptor dan Narkoba

Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Khususnya Beragama Nasrani Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Khususnya Beragama Nasrani Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

Komentar
Berita Terbaru