Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

digtara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga:
Jessica Wongso menghirup udara bebas dan bisa keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Meski dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun, Jessica Wongso akhirnya bisa bebas bersyarat setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji besi.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Nantinya, Jessica harus melakukan wajib lapor selama menjalani bebas bersyarat sampai Maret 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.

Satu Napi di Rutan Medan Terima Remisi Imlek 2025

15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024, Ratusan Langsung Bebas!

Gegara Seks Bebas di Kalangan LGBT, Kasus HIV di Bengkulu Tinggi

Ribuan Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT RI

89 Narapidana di Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi HUT Ke 79 RI
