Rampok Lansia, Dua Residivis Dihadiahi Timah Panas
digtara.com – Tiga Tersangka kasus pencurian yang terjadi di Jalan Gunung Sibayak Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar berhasil diringkus Personil Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/3/2021). Rampok Lansia, Dua Residivis Dihadiahi Timah Panas
Baca Juga:
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasat Reksrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan ketiga tersangka yang diringkus yakni Kevin Dolarosi Simanjuntak (22), Togu Hermanto Simatupang (20), dan Dedi Justinus Nainggolan.
“Kami meringkus 3 tersangka kasus pencurian dimana 2 diantaranya merupakan residivis,” ujarnya.
Dikatakannya, kejadian bermula saat korban, Bunga Pola Sibuea (61) bersama anaknya hendak pulang kerumah di Jalan Melanthon Siregar Kecamatan Siantar Selatan menggunakan becak bermotor.
Ketika dalam perjalanan, kedua tersangka datang dari lajur sebelah kiri menggunakan sepeda motor Jupiter MX dan langsung mengambil tas milik korban.
Korban yang tidak mau kehilangannya harta bendanya, tetap mempertahankan tas tersebut dan sempat aksi tarik menarik. Hingga pada akhirnya korban yang sudah lansia dan kalah kekuatan ikut tertarik dan jatuh dari becak bermotor tersebut.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Pematangsiantar dan mengaku kehilangan harta benda berupa 1 unit handphone merk Vivo type 1817, 1 buah rantai emas seberat 3 mayam, liontin emas model anggur sebesar 2 mayam, anting sebesar 1 mayam, dan uang tunai sebesar 3 juta rupiah. Jika ditotalkan semua, korban mengalami kerugian mencapai Rp 19,5 juta.
Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi menemukan sebuah CCTV di lokasi kejadian dan mendapati ciri-ciri dari para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi terkait kepemilikan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik sepeda motor, Dedi Justinus Nainggolan.
Dari hasil interogasi, didapati sepeda motor tersebut sebelumnya di pinjam oleh tersangka Kevin dan togu.
Selanjutnya petugas langsung bergerak ke lokasi tempat dimana kedua tersangka berada yakni di Jalan serumpun Kecamatan Siantar Utara.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan interogasi, para residivis itu mengakui perbuatannya.
Saat akan dilakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan sempat terjadi pergumulan terhadap petugas. Akibat perbuatannya itu, polisi melakukan tindak tegas terukur kepada kaki tersangka.
“Kini kedua tersangka kami boyong ke Polres Pematangsiantar guna penindakan lebih lanjut,” tandasnya.
[ya]Â Rampok Lansia, Dua Residivis Dihadiahi Timah Panas