Kamis, 25 April 2024

Pembunuh Pengusaha Emas Ternyata WN Afghanistan Selingkuhan Istri, Polisi Buru Pelaku Lain

- Selasa, 06 Juli 2021 05:16 WIB
Pembunuh Pengusaha Emas Ternyata WN Afghanistan Selingkuhan Istri, Polisi Buru Pelaku Lain

digtara.com – Kasus pembunuhan pengusaha emas sudah terkuak. Pelakunya selingkuhan istri korban yang merupakan warga negara (WN) Afghanistan. Sementara pelaku lainnya masih diburu polisi.

Baca Juga:

Korban Nasruddin adalah pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, yang dibunuh pada Senin (28/6) malam di sekitar Holtekam. MM dan Virgita menjalankan aksi pembunuhan dengan menjalankan skenario perampokan. Di sini seolah-olah Virgita dan suaminya dirampok lalu dibunuh.

Kasus ini mulai terkuak atas kecurigaan kepolisian dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Apotek Kimia Farma di Kota Jayapura menggunakan mobil rental warna hitam.

Tersangka lantas membunuh korban saat berada di Kilometer 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Korban meninggal kehabisan darah akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badannya.

Setelah kasus perampokan yang terjadi pada Virgita Legina Hellu (25) ditangkap dan ditahan polisi. Ia diciduk dari rumahnya ketika warga ramai takziah.

“Sebenarnya MM memiliki hubungan asmara atau hubungan gelap dengan istri korban sejak awal tahun 2021, mengenai sejauh mana hubungan mereka polisi tidak mendalami,” kata Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas.

Dalam kasus ini, Virgita telah mengakui jika yang membunuh suaminya itu adalah lelaki selingkuhannya.

“Istri korban sudah mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah MM,” kata dia.

Namun polisi baru menangkap satu pelaku, selain Virgita sendiri selaku otak pembunuhan.

“Pada kasus ini kita fokus pada perbuatan pembunuhan. Sejauh ini yang kita amankan hanya satu orang yakni tersangka MM,” ujar Gustav.

Informasinya, pelaku tidak sendirian. Ada 3 orang lainnya yang diduga terlibat. WN Afghanistan itu kabarnya masuk ke Indonesia melalui Kota Medan, Sumatera Utara dan berada di Papua bersama rekan-rekannya dari Medan.

“Untuk pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Gustav.

Akibat perbuatannya, tersangka MM diancam hukuman sumur hidup oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.

“Tersangka MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Gustav.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru