Minggu, 22 Maret 2026

Lagi! Gara-gara Miras, Pria di TTS Banting Kerabatnya Hingga Tewas

Imanuel Lodja - Jumat, 30 April 2021 05:26 WIB
Lagi! Gara-gara Miras, Pria di TTS Banting Kerabatnya Hingga Tewas

digtara.com – Dampak dari konsumsi minuman keras (Miras) secara berlebihan kembali memakan korban. Kali ini seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, tewas beberapa saat setelah dibanting kerabatnya sendiri yang mabuk.

Baca Juga:

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (29/4/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Nehemia Nenohai (56) tewas di rumahnya sendiri di Nikis, RT 11/RW 04, Desa Binenok, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten TTS setelah dibanting oleh sepupunya, EN (35).

Kapolres TTS AKBP Andre Librian SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera S Tr K SIK menyebutkan, kalau pada Kamis (29/4/2021) petang sekitar pukul 16.00 wita, tersangka EN datang dari pasar hendak pulang ke rumah tersangka.

Saat tiba di rumahnya, tersangka EN dipanggil oleh korban. Rumah tersangka dan rumah korban saling berhadapan.

Tersangka pun datang dan melihat korban sedang minum-minuman keras, lalu ikut duduk untuk menikmati minuman keras.

Setelah menikmati minuman keras 1 botol, korban meminta kepada tersangka untuk membeli 1 botol lagi. Tersangka pun menuruti permintaan korban dan membeli 1 botol lagi untuk minum dengan korban.

Namun ketika tersangka membawa tambahan 1 botol minuman, korban malah menolak dan tidak mau minum lagi. Hal ini menyebabkan tersangka jengkel dan bertengkar mulut dengan korban. Korban pun yang saat itu sudah mabuk miras tidak mau mengalah.

Tersangka yang kian tersulut emosinya kemudian membanting tubuh korban hingga kepala korban menghantam batu.

Aksi tersangka EN membanting korban dilihat langsung AM yang juga menantu korban. Tersangka EN kemudian langsung rumah AM yang tidak jauh dari rumah korban dan tersangka dan mengakui perbuatannya.

Beberapa jam kemudian, korban meninggal di rumahnya. Dan kerabat korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek KiE.

Tim unit identifikasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTS ke lokasi kejadian melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan juga hasil olah tempat kejadian perkara, korban mengalami luka robek dan memar pada kepala. Itu yang mengenyabkan korban meninggal dunia,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.

Berdasarkan fakta yang ditemukan maka pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang

Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang

Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025

Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025

Ikut Disaksikan Pemilik, Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polresta Kupang Kota Di TPA Alak

Ikut Disaksikan Pemilik, Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polresta Kupang Kota Di TPA Alak

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras

Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras

Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya

Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya

Komentar
Berita Terbaru