BNN Ciduk Seorang Napi di Tanjunggusta Kendalikan Sabu dari Sel
digtara.com | MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan seorang narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta, Medan.
Baca Juga:
Tersangka napi yang diamankan bernama Aya Radi. Penangkapan itu merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus penyeludupan narkoba seberat 16 Kg asal Malaysia yang dibawa melalui jalur laut, yang diungkap BNN di Jalan Raya Paya Pasir, Serdang Bedagai.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh BNN setelah rangkaian penyelidikan. Pengungkapan awal, petugas berhasil mengamankan tiga orang kurir, Warda, Rivai dan Juwanda.
Dia menjelaskan mereka membawa narkoba dari Malaysia dan masuk melalui Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), Indonesia. “Dari ketiganya petugas meyita 10 bungkusan sabu dengan masing-masing seberat 1 Kilogram,” katanya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di lokasi lain dan berhasil menangkap 4 orang lainnya, Didik, Imam, Aprianda, dan Aya. Dari mereka petugas menemukan 6 bungkusan plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 1 Kilogram.
“Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Medan, Pekanbaru, dan Palembang sekitarnya,” ungkap Arman.
Petugas kemudian memintai keterangan para pelaku. Hasilnya diketahui penyeludupan sabu tersebut dikendalikan Aya Radi yang saat ini masih menghuni Lapas Tanjunggusta. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dijemput dari lapas tersebut dan dibawa ke Jakarta.
“Hari ini napi tersebut dijemput dari LP untuk diminta keterangan dan selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat,” tambahnya.[ana]
Puluhan Hektar Lahan Kosong di Sabu Raijua Terbakar, Polisi dan Warga Turun Tangan Padamkan Api
Bolos Tugas Berbulan-bulan, Anggota Polres Sabu Raijua Jadi DPO
Sepeda Motor Curian di Sabu Raijua Ditemukan di Tempat Pesta, Polisi Selidiki Pelaku
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor
Berkas Perkara Lengkap, Dua Ibu Penjual Obat Tanpa Izin di Sabu Raijua Diserahkan ke Kejaksaan