Jumat, 29 Maret 2024

Ayah di Kupang Bantah Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks

Imanuel Lodja - Senin, 15 Maret 2021 02:05 WIB
Ayah di Kupang Bantah Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks

digtara.com – SYN (49), warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang resmi menjadi tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan pada anak kandungnya. Sejak Minggu (14/3/2021), pekerja bengkel ini menjadi penghuni sel Polres Kupang Kota.

Baca Juga:

Kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, Senin (15/3/2021), SYN mengaku hanya menganiaya anak kandungnya GYN (16), namun tidak mencabuli apalagi menjadikannya budak seks.

“Saya tidak cabuli. Saya memang pukul dia (GYN) karena ada teguran dari guru karena dia tidak kerjakan tugas sekolah,” ujarnya.

SYN beralasan kalau ia mendapat laporan dari guru GYN kalau GYN tidak mengerjakan tugas sekolah. Hal ini diakui SYN menjadi alasan ia memukul anak sulungnya tersebut.

Masih menurut SYN, pasca dipukul, GYN kabur dari rumah dan ke rumah pamannya di Kelurahan Oeba.

Baca: Gadis Muda di Kupang Jadi Budak Seks Ayahnya, Terungkap Setelah Dianiaya

“Ia pergi dari rumah selama 5 hari. Saya cek ke rumah pamannya di Kelurahan Oeba namun tidak ada. Saya mendapat informasi kalau ia ke Kelurahan Tarus, Kabupaten Kupang. Makanya waktu dia pulang, saya pukul lagi,” tandas SYN.

SYN membantah telah mencabuli anak kandungnya.

“Saya kaget dituduh cabul padahal saya hanya pukul,” kilahnya.

SYN pun menangis terisak-isak saat diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

“Saya ingat anak-anak,” ujarnya sambil meminta belas kasihan agar ia tidak ditahan.

Penyidik sebelumnya mengungkap kalau SYN mencabuli anak gadisnya sejak lama.

Baca: Korban Budak Seks Ayah Kandung Ternyata Sudah Dicabuli Sejak Usia 5 Tahun

“Sesuai hasil visum dan pengakuan korban, ia dicabuli ayahnya sejak usia 5 tahun dan berlanjut ketika SYN bebas dari penjara,” tandas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota.

Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menangkap SYN pada Minggu (14/3/2021) subuh di kediaman pelaku di kawasan hutan mangrove, Belakang Toko Dutalia, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru