Bejat! Eks Politikus PAN dan Anggota DPRD Perkosa Anak Gadisnya

digtara.com – Ali Ahmad, 65 tahun, menjadi tersangka dugaan kasus pemerkosaan. Korbannya adalah putri kandungnya sendiri berusia 17 tahun. Kasus ini heboh karena Ali dikenal sebagai politikus senior di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkosa Anak Gadisnya
Baca Juga:
Sang gadis melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Mapolresta Mataram, Selasa (19/1), karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya di rumahnya di wilayah Sekarbela, Mataram pada Senin (18/1).
Kepada polisi korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan di RS karena terjangkit Covid-19. Keterangan korban kata Kasat Reskrim, sudah dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Terkait visum luar di bagian kelamin korban.
Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada 18 Januari lalu. Antara ibu korban dan Ali sudah bercerai. Pertemuan dengan korban disebut terjadi setelah lama tidak bersua.
Ali meminta izin kepada istrinya yang tengah terbaring sakit akibat infeksi virus Corona. Dalam pertemuan, keduanya berbincang tentang persiapan masuk ke perguruan tinggi. Korban diberi uang Rp1 juta untuk biaya les mandiri. Pertemuan berlanjut menjadi tragedi bagi korban. Pelaku mencabuli anaknya sendiri. Tersangka tidak mengakui perbuatannya.
“Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri,” kata Ali, di kantor Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/1/2021), melansir Antara.
Dalam pertemuan, selain meminta uang, anaknya juga minta menghendaki sebuah telepon genggam. “Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya,” ujar dia.
Polisi tidak percaya dengan penyangkalan pelaku. Setelah memeriksa korban, hasil visum membuktikan terjadi kekerasan seksual.
“Jadi ada luka baru robek tidak beraturan di bagian kelamin korban,” ungkap Kepala Kepolisian Resort Kota Mataram, Kombes Heri Wahyudi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni celana dalam, daster dan handuk milik korban.
Polisi menjerat Ali dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik memperberat ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok karena korban adalah anak kandung.
“Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” kata Kombes Pol Heri Wahyudi
Karier Politik Pelaku Ali Ahmad
Ali Ahmad dikenal sebagai politikus senior di Nusa Tenggara Barat. Ia telah seperempat abad menjadi anggota legislatif level provinsi di DPRD NTB sejak 1995 hingga 2019. Selama lima periode, ia berkarier sebagai politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Karier politiknya berubah haluan sejak Kongres V PAN 2020. Saat itu, perkubuan meruncing antara Zulkifli Hasan, ketua umum PAN petahana yang maju lagi dengan Amien Rais yang mengusung calon ketum sendiri. Ali bergabung dengan Amien. Ujungnya, Ali diberhentikan karena membela lawan Zulkifli Hasan yang kini terpilih lagi sebagai ketua umum.
Setelah terpental dari PAN, Ali disebut bakal memimpin partai baru besutan Amien Rais di wilayah NTB. Ali dikenal sebagai pelopor Partai Ummat yang baru diumumkan oleh Amien tahun lalu.
Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat, Muazzim Akbar mengatakan sudah memecat Ali Ahmad sebelum kasus perkosaan muncul karena ia dinilai merusak citra dan nama baik PAN.
“Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak ada lagi hubungannya dengan PAN,†kata Muazzim kepada reporter Tirto, Kamis (21/1/2020).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Soni Sumarsono menguatkan pernyataan pengurus PAN NTB bahwa Ali Ahmad sudah dipecat lama. “Betul [Ali Ahmad], tapi jangan dikaitkan dengan PAN lagi karena bukan kader PAN lagi. Sudah lama dipecat,†kata Soni kepada Tirto, kemarin.
Korban Harus Didampingi
Kepolisian dan lembaga terkait di NTB didesak untuk mendampingi korban kekerasan seksual Ali Ahmad.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminat meminta agar pemulihan korban diutamakan setelah polisi menahan tersangka.
“Yang utama memastikan korban aman terlebih dahulu. Mengingat ibunya sedang isolasi karena COVID-19. Salah satunya dengan penahanan tersangka,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, Kamis (21/1/2021).
Bentuk pemulihan dari sisi psikologi dan bantuan hukum menghadapi proses pemeriksaan. Komnas Perempuan akan terus memantau kasus inses agar korban memperoleh keadilan dan pemenuhan hak pemulihan.
“Kami mendesak jaksa menuntut seberat mungkin dalam rangka memberikan efek jera,” kata Siti.
Menanggapi desakan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram bersiap mendampingi korban.
Kepala DP3A Kota Mataram, Dewi Mardiana Arian mengatakan, pendampingan akan berjalan setelah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang saat ini sedang menangani kasus tersebut. Instansinya juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat korban belajar.
“Selain itu, perlu dilakukan pendampingan dari psikolog untuk memotivasi dan menguatkan anak agar bisa kembali ke kehidupan normal meskipun berat. Jangan sampai anak ini down,” ungkap Dewi. (Antara/tirto)
Perkosa Anak gadisnya

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
