Curi Tabung Gas 3 Kg, Pria Ini Ditangkap Warga
digtara.com – Pelaku pencurian RSH alias Rahmad (37) warga Dusun C,Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Senin malam (18/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB ditangkap warga. Sedangkan teman pelaku yang diketahui bernama ADH alias Ahmad telah melarikan diri. Curi Tabung Gas 3 Kg, Pria Ini Ditangkap Warga
Baca Juga:
Pelaku ditangkap warga saat hendak beraksi mencuri tabung gas ukuran 3 kilogram milik korban Suwarisman (33) seorang karyawan tinggal Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Namun naas, ketika melakukan aksinya pelaku ketahuan korban, alhasil pelaku melarikan diri dan diamankan warga. Sehingga pelaku dan barang bukti di gelandang ke Kantor Polisi guna mempertangungjawabkan perbuatanya.
Informasi diperoleh, kejadian bermula saat korban Suwarisman akan tidur kekamar, saat itu korban mendengar ada suara selang gas elpiji di belakang dapur yang terjatuh.
Kemudian korban mendatangi untuk memastikan suara tersebut, setelah dilihat ternyata tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang berada di dapur sudah tidak ada. Selanjutnya, korban melihat keluar samping sebelah kiri rumah korban dan melihat 2 orang pria yang tidak dikenal yang sedang berdiri.
Sedangkan teman pelaku sedang mencuci tangan. Selanjutnya korban memanggil saksi Sudarmin untuk menghampiri dua pelaku tersebut.
Kemudian tanpa disadari pelaku ADH melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik para pelaku.
Melihat temanya pelaku kabur, RSH menjadi gugup dan ikut lari ke arah persawahan milik warga. Kemudian korban dan saksi mengejar sambil berteriak maling, karna malam gelap gulita pelaku RSH menghilangkan jejak di persawahan tanaman padi.
Dalam waktu beberapa menit, pelaku berhasil diamankan korban dan warga sekitar. Atas kejadian tersebut, mengundang kehadiran masyarakat dan sempat akan dihakimi warga.
Namun aparat desa langsung melaporkan personil Polsek Perbaungan dan pelaku langsung diamankan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang membenarkan peristiwa kejadian pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kecamatan Perbaungan.
“Penangkapan pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana kasus pencurian dan pemberatan mengambil sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik warga,” ujarnya didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak, Rabu (20/1/2021).
Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan turun kelokasi tempat kejadian perkara, ternyata pelaku yang diketahui bernama RSH sudah diamankan warga dan pemerintah desa. Kemudian pelaku langsung dibawah ke Polsek Perbaungan.
Hasil introgasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bersama temannya yang terlebih melarikan diri diketahui bernama ADH. Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek perbaungan agar pelaku diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
[ya]Â Curi Tabung Gas 3 Kg, Pria Ini Ditangkap Warga
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur