Buka Jendela Pakai Pisau Deres, Maling HP Diciduk Polsek Dolok Masihul

digtara.com – Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), NI alias Cimeng (24) diciduk polisi, Rabu (29/12/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Cimeng diciduk dari kediamannya, di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.
Baca Juga:
Dari TKP, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 unit HP Vivo Y81, 1 kotak HP merk Vivo Y81, 1 bilah pisau deres bergagang kayu dan 1 batang bambu panjang 2 meter.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan mengatakan, korban adalah Suseno (46). Warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, itu kehilangan HP dari rumahnya, Sabtu 26 Desember 2020, sekira pukul 03.00 Wib dan diketahui pukul 05.00 Wib.
“Modus tersangka dengan cara mencongkel atau membuka paksa jendela dengan menggunakan pisau deres. Setelah jendela terbuka, tersangka memasukkan bambu dan membelitkan kabel charger HP yang diletakkan di kursi ruang tengah ke bambu. Setelah itu bambu ditarik sehingga HP mendekat ke jendela, lalu tersangka mengambil HP tersebut dan pulang ke rumahnya,” ujar kapolres.
Baca: Polisi Gerak Cepat, Hitungan Jam Dua Pencuri Besi di Tebingtinggi Diringkus
Berkelahi
Akan tetapi, di tengah perjalanan tersangka ditegur seorang saksi, Heri Dermawan (36), namun lantaran pelaku tak senang akhirnya terjadi perkelahian.
Selanjutnya, tersangka diteriaki maling, akhirnya tersangka melarikan diri dan pisau deresnya terjatuh.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit HP Vivo Y81 ditaksir dengan harga Rp1.8 juta dan membuat pengaduan di Polsek Dolok Masihul.
Selanjutnya, Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Dan akhirnya, Sabtu (29/12/2020) sekira pukul 01.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tepatnya di rumah.
Kemudian, dilakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya dimana saja telah melakukan pencurian dan mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian 1 unit HP NOKIA warna hijau muda dan 1 unit HP merk SMATR4 Infinix.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Buka Jendela Pakai Pisau Deres, Maling HP Diciduk Polsek Dolok Masihul

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
