Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Labuhan Bilik

digtara.com – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di Jalan Skip, Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Bandit Narkoba itu ditangkap pada Sabtu 31 Oktober 2020 kemarin.
Baca Juga:
Tersangka EP alias Edi (51) warga Jalan Skip, Labuhan Bilik. Dia ditangkap berikut barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan 1,00 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan peredaran narkoba dikawasan tersebut.
BACA JUGA: Polsek Medan Kota Tangkap Empat Bandit Narkoba
BACA JUGA: Ratusan Pendemo Diamankan, Kapolda Sumut: 3 Orang Positif Narkoba
“Menindak lanjuti informasi tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut, petugas langsung bergerak cepat hingga berasil meringkus tersangka,” kata AKBP Deni, Minggu (1/11/2020).
Deni menuturkan, kepada polisi pelaku mengaku sudah 3-4 bulan menjadi pengedar dan memperoleh sabu dari seseorang melalui sambungan selular.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati 15 Tersangka Narkoba di Sumut
“Petugas telah melakukan pengecekan terhadap nomor handphone yang di maksud pelaku, namun tidak berhasil,” ujarnya.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Labuhan Bilik

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
