Jual Sabu Kepada Polisi, Pria 51 Tahun Diringkus
digtara.com – Polisi mengamankan satu orang pria penjual narkotika jenis sabu di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Jumat 18 September 2020 lalu. Jual Sabu Kepada Polisi
Baca Juga:
Tersangka yang diamankan Tumpal Hamonangan Hutasoit (51), warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Ia menyebutkan saat tiba di lokasi petugas menyamar sebagai pembeli dan setelah itu langsung meringkus tersangka.
Baca: Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli di Perkebunan Sawit
“Petugas berpura-pura membeli narkotika, kemudian terjadi transaksi antara petugas dengan tersangka di lokasi lalu petugas pun menangkap tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arfin mengatakan saat ditangkap pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti paket kecil sabu seharga Rp 50 ribu.
Baca: Bawa Sabu dari Tanjung Balai ke Medan, Tiga Bandar Narkoba Diamankan
“Pada saat diamankan pelaku mengeluarkan satu paket kecil sabu seharga Rp 50 ribu dari kantong celananya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke kantor polisi,” pungkas Arfin.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Jual Sabu Kepada Polisi, Pria 51 Tahun Dirungkus
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria Di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas
Anggota Satuan Samapta Polres Sabu Raijua Tingkatkan Patroli Antisipasi Pencurian Ternak