Polres Sibolga Amankan Perahu Pengangkut Kayu Tanpa Nama

digtara.com – Patroli gabungan Sat Pol Air Polres Sibolga bersama KP. Puyuh-5014 melakukan pemeriksaan terhadap perahu tanpa nama mengangkut kayu.
Baca Juga:
Melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen Nota pengangkutan kayu.
Perairan Karang Sibongsu, Tapteng dengan koordinat 1°41’ 045â€N – 098°45’410â€E pada Rabu, (15/4/2020) sekira pukul 00.15 WIB.
Kedua pelaku berhasil diamankan AG, (39) warga Rawang II Kel Pasir Bidang Kab Tapteng dan JZ (53) warga Dusun Pargodungan Kab.Tapteng.
Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 00.15 WIB pada Perairan Karang Sibongsu koordinat 01°41’045″N – 098°45’410″E personil Sat Pol Air Sibolga melaksanakan patroli gabungan bersama abk KP. Puyuh – 5014 menggunakan sea rider kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 buah kapal.
Dia menjelaskan kapal tersebut tanpa nama yang sedang melakukan menarik dan mengangkut kayu campuran sebanyak +/- 3 kubik dan 63 batang kayu bulat tujuan Pondok Batu, Tapteng – Sumut dengan tanpa dilengkapi Nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah.
Pihak kepolisian mengamankan 1 unit Kapal tanpa nama di bawa ke dermaga PPN Sibolga; Barang bukti kayu olahan +/- 3 kubik dan kayu campuran berjumlah +/- 63 batang kayu bulat.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No. 41 Thn 1999 jo.
Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf (e) UU RI no 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Saat ini SatPol Air Polres Sibolga sedang memproses kasus tersebut.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
