Aniaya Warga, ASN dan Security Ditahan Polisi
digtara.com – Aniaya warga, ASN dan Security ditahan polisi. Lima orang warga terdiri dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), satu orang pensiunan ASN dan seorang security ditahan polisi.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (27/3/2020) mengakui kalau kelima tersangka ini ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kelima tersangka yang ditahan polisi masing-masing Domingos Hernani Augusto Boavida (ASN pada kantor Navigasi). Horacio Aleixo (ASN dinas PU Provinsi NTT), Fernando Campos Casmiro (ASN kantor Bea Cukai). Demetrius Angga Rada (security hotel Sotis Kupang) dan Manuel Boavida (pensiunan ASN).
“Kepada kelima tersangka kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Kelimanya menjadi tersangka pengeroyokan dan penganiayaan saat pesta nikah. Kejadian terjadi di Aula Gedung DPD 1 Partai Golkar NTT Jalan Frans Seda Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (18/10/2019) lalu.
Dua warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dianiaya hingga babak belur. Masing-masing Juniko Da Costa alias Stones (27) dan Juvianto Dos Santos Tilman alias Juvi (22).
Keduanya mengikuti pesta tersebut sejak Jumat malam dan dianiaya pada Sabtu (19/10/2019) dinihari oleh terlapor Fernando Cs.
https://www.youtube.com/watch?v=uiTnSWSX0BA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.