Gara-gara Doyan Isap Ganja, Lelaki Ini Nginap di Sel
digtara.com | KUPANG – RD (31), warga Mboka RT 018/RW 005, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk polisi karena kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
RD yang juga petugas sebuah SPBU di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur diketahui membeli narkoba jenis ganja dari Denpasar Bali sejak tahun 2018 lalu dan diakui RD disimpan untuk dikonsumsi.
Kapolres Sumba Timur, Handrio Wicaksono, SIK didampingi Kasubbag Humas Polres Sumba Timur, AKP I Made Murja, Selasa (25/2/2020) di kantornya mengakui kalau RD terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dengan berat 3,82 gram.
Ia diamankan di Mboka RT 018/RW 005, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Polisi mendapat informasi dari Tim di lapangan pada Minggu (12/1/2020) sekira pukul 02.00 Wita, bahwa tersangka telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja di pantai Walakiri, Kabupaten Sumba Timur.
“Selanjutnya tim lapangan melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka dan telah diperoleh informasi yang valid dan diyakini bahwa tersangka masih memiliki narkotika di kediaman miliknya,” tandasnya.
Senin (13/1/2020) sekitar puk 10.00 wita, anggota Satuan Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, AKP Putu Pariada langsung menjemput tersangka ditempat kerjanya di SPBU Kilo 2 Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Polisi melakukan test urine terhadap tersangka dan diperoleh hasil positif THC.
Selanjutnya tersangka dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba Polres sumba Timur untuk diinterogasi dan penggeledahan badan/pakaian.
Pada saku lengan sebelah kiri dari baju kerja milik tersangka ditemukan serbuk diduga ganja lalu dilakukan pengujian sampel dengan menggunakan test KIT. “Terjadi perubahan warna pada cairan test KIT tersebut atau positif mengandung narkotika,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT