Polisi Selidiki Pelaku Penghinaan Perempuan Asal Rote di Facebook
digtara.com | KUPANG -Â Penyidik Polres Kupang Kota telah menerima laporan dugaan kasus penghinaan lewat media sosial (Facebook) yang dilaporkan Putri Bolla (20).
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di ruang kerjanyanya, Selasa (25/2/2020) siang membenarkan hal tersebut.
Korban yang juga warga Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini melaporkan pemilik akun facebook Beranda Ak. Diketahui, pemilik akun ini bernama Aldo Manafe.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap korban dan para saksi dalam kasus tersebut.
“Kasus ini dalam tahap penyelidikan kami, ditangani penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang Kota,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, penyelidikan akan dilakukan dengan melihat postingan maupun inbox via aplikasi Facebook yang dikirimkan terduga pelaku terhadap korban.
“Akan dilihat apakah postingan ataupun dalam chat itu memenuhi unsur penghinaan atau tidak,” tegasnya.
Untuk memperjelas proses penyelidikan, pihaknya juga akan meminta ahli bahasa untuk mengkaji postingan ataupun percakapan antara terduga pelaku dan korban.
Sebelumnya, Putri Bolla (20), perempuan asal Kabupaten Rote Ndao melaporkan pemilik akun Beranda Ak ke Polres Kupang Kota, Jumat (21/2/2020).
Saat melapor, Putri ditemani rekannya, Ratna Anita (28) melaporkan pemilik akun yang diketahui bernama Aldo Manafe dan tinggal di Kota Kupang.
Laporan Putri Bolla diterima pihak kepolisian dan tertuang dalam nomor laporan polisi Nomor 219 / STTLP / II / 2020 / SPKT Polres Kupang Kota.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT