Ancam Penggal Leher Mangsanya, Duda Cabuli Anak Dibawah Umur

digtara.com | BANDA ACEH -Â Polisi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, meringkus M (37) sebagai pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah umur dengan ancaman leher korban akan dipenggal bila memberitahukan kepada orang lain.
Baca Juga:
Sebut saja Mawar, (10), salah satu warga Kabupaten Aceh Besar disetubuhi oleh M sebanyak enam kali diantaranya dua kali di kebun dan empat kali dirumah pelaku. M sendiri yang berprofesi sebagai petani juga merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, AKP M. Taufiq kepada digtara.com mengatakan, kejadian ini berkisar pada bulan Desember 2019 silam.
“Kejadian tersebut terjadi dikebun dekat rumah pelaku. Pada saat tersebut korban Mawar sedang bermain, kemudian pelaku mengajak korban ke kebun, dan disitulah korban Mawar di setubuhi oleh M,†ujar Taufiq Rabu (5/2/2020).
Setelah korban disetubuhi, kemudian pelaku memberikan uang sebesar 2 ribu rupiah dibawah ancaman, apabila memberitahukan kepada orang lain, maka leher akan dipenggal atau dipotong. Seiring waktu berlanjut, pelaku M kembali melakukan perbuatan yang sama, tutur Taufiq.
“Saat itu korban sedang bermain dirumah pelaku, kemudian pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku, disini pelaku M kembali melakukan aksinya dilanjutkan dengan ancaman. Kejadian tersebut berulang kembali sebanyak 4 kali,†tambah Taufiq
Menurut Kasat Reskrim, korban mengeluh sakit pada kemaluan korban sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya.
Kemudian, lanjut Taufiq, korban melaporkan kepada orang tuannya atas kelakukan M terhadap korban gadis, sehingga orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi LP.B/39/I/YAN.2.5/2020/Sat Reskrim, tanggal 22 Januari 2020 untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku akan dilakukan tes kejiwaan, apakah kemungkinan pelaku mengalami stres akibat kehidupan pelaku dalam berumah tangga sedang tidak harmonis yang sudah berjalan selama 2 tahun,†ujar Kasat.
Sementara itu, korban saat ini dalam pengawasan pihak P2TP2A dan pihak kepolisian sendiri tetap melakukan monitoring kondisi korban.
Dalam kasus ini, Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pasang baju tidur anak warna hijau dan satu helai celana dalam anak bewarna cream.
Saat ini, M mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
