Nekat Mencuri untuk Biayai Persalinan, Seorang Nelayan Nginap di Sel
digtara.com | SIBOLGA – Untuk memenuhi kebutuhan persalinan istri, seorang Nelayan di kelurahan pasar belakang nekat mencuri uang sebanyak Rp6 juta dari Warung milik Deslinawati yang berada di Gang Nusa Pulorembang, Kelurahan Pasar Belakang.
Baca Juga:
Kapolres sibolga AKBP Triyadi melalui Humas Iptu R Sormin menyampaikan, aksi pencurian tersebut terungkap saat Deslinawati (50) membuka warung miliknya, pada hari minggu 5 Januari 2020, ketika itu, memeriksa toples simpanan uang dagangan nya dan kemudian melihat serpihan potongan asbes yang berserakan di atas karton, setelah di periksa, uang di dalam toples telah berkurang sebanyak Rp 6 Juta.
“Menerima laporan dari korban pada selasa (7/1/2020), Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan penyelidikan dan olah TKP, kemudian pada hari kamis (16/1/2020) sekitar pukul 10 pagi, RA alias R (32) seorang Nelayan Warga Warga Pulorembang Kelurahan Pasar Belakang, diamankan dari rumahnya, yang bersangkutan diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RA alias R tersebut baru mengakui bahwa ia yang telah mencuri di uang milik Desliana sebanyak Rp 6 Juta, dan uang tersebut di pergunakan untuk membiayai persalinan Istri dan kebutuhan hidup sehari – hari.
“Pengakuannya, RA alias R ini melakukan pencurian pada hari Sabtu (4/1/2020) malam, saat itu tersangka menaiki loteng rumahnyanya, kemudian berjalan di atas seng hingga sampai di lokasi warung korban. Tiba di atas warung, Tersangka masuk dengan cara membuka seng dan memotong asbes,” terang Humas Polres Sibolga.
“Menurut RA alias R, ia nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan persalinan Istri serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Sormin.
Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, uang tersebut dipergunakannya untuk bermain judi dan membeli sabu – sabu.
“Korban ini adalah tetangganya tersangka, RA alias R kini di tahan di Polres Sibolga, diduga melakukan Tindak pidana Mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Iptu Sormin.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan