Minggu, 29 Maret 2026

Aniaya Warga, Seorang Residivis Dijebloskan Lagi ke Sel

- Jumat, 10 Januari 2020 10:01 WIB
Aniaya Warga, Seorang Residivis Dijebloskan Lagi ke Sel

digtara.com | KUPANG – Pelarian Jhoni Fredik Hili (24), tukang ojek yang tinggal di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir sudah.

Baca Juga:

Residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas Penfui Kupang karena kasus penganiayaan kembali tersandung masalah. Ia dibekuk polisi Polsek Kupang Tengah Polres Kupang setelah kabur pasca menganiaya Maksi Boys, tukang ojek yang juga warga Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi Jumat (10/1/2020) mengakui kalau tersangka ditangkap pada Jumat (10/1/2020) di dirumah rekannya di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Sebelumnya pada Kamis (27/10/2020) subuh sekitar pukul 04.00 wita, korban sedang berada di tempat acara pesta nikah di Desa Oelnasi, kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban kemudian ke kios membeli rokok di cabang Tilong.

Dalam perjalanannya saat korban tiba di RT 038/RW 014, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang, tersangka menghadang korban dan memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kedua tangannya dikepal.

Akibat penganiayaan ini, korban terjatuh ditanah dan mengalami luka pada mata kanan bagian bawah, luka pada bibir atas bagian dalam dan bengkak pada kepala bagian kanan serta luka pada pergelangan tangan kanan.

Pasca kejadian ini, tersangka pergi meninggal korban dan korban pun ke Polsek Kupang Tengah melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Kupang Tengah ke lokasi kejadian dan kediaman tersangka namun tersangka sudah melarikan diri..

Kemudian pada Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 10.00 wita, tersangka dibekuk oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua bersama anggota Reskrim Brigpol Karel Lena Leo di rumah temannya di desa Noelbaki, kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Tersangka kemudian diperiksa penyidik Polsek Kupang Tengah dan ditahan dan dititipkan di sel Polres Kupang hingga 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Pelaku adalah residivis dan sudah berulang kali melakukan tindak pidana tetapi melarikan diri dan ada delapan laporan polisi di apolsek Kupang Tengah yang melibatkan tersangka sebagai pelaku,” tandas Kapolsek Kupang Tengah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM

Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM

Komentar
Berita Terbaru