Buronan Selama Dua Tahun, DPO Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi
digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Polsek Amarasi Timur Polres Kupang menangkap dan mengamankan Ferdinan Batmaro alias Ferdi (24) buronan yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Ferdinan yang juga warga RT 10/RW 03 Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Sargit Abram Tiran pada 29 Oktober 2018 lalu di Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ferdi menganiaya korban sekitar pukul 03.00 wita di belakang rumah David Boak di RT 04/RW 01 Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang.
Kapolsek Amarasi Timur Polres Kupang, Iptu Arifin membenarkan hal tersebut di kantornya, Kamis (9/1/2020).
Ferdi diamankan di jalan raya Oekabiti-Oemoro Desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada Rabu (8/1/2020) setelah selama ini menghilang pasca kejadian ini
“Dia (Ferdi) merupakan DPO karena dia kabur sejak menganiaya korban dua tahun lalu,” ujar Kapolsek Amarasi Timur.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke polsek Amarasi Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara intesif guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Setelah masuk dalam DPO kurang lebih dua tahun menjadi buronan polsek Amarasi Timur,” tambah mantan Kapolsek Takari Polres Kupang ini.
Selain perkara penganiayaan, tersangka juga terlibat satu laporan terkait perkara pengeroyokan yang terjadi di Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang.
Pasca diperiksa penyidik Polsek Amarasi Timur, tersangka ditahan dirumah tahanan untuk 20 hari kedepan.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT