Buronan Selama Dua Tahun, DPO Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi
digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Polsek Amarasi Timur Polres Kupang menangkap dan mengamankan Ferdinan Batmaro alias Ferdi (24) buronan yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Baca Juga:
Ferdinan yang juga warga RT 10/RW 03 Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Sargit Abram Tiran pada 29 Oktober 2018 lalu di Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ferdi menganiaya korban sekitar pukul 03.00 wita di belakang rumah David Boak di RT 04/RW 01 Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang.
Kapolsek Amarasi Timur Polres Kupang, Iptu Arifin membenarkan hal tersebut di kantornya, Kamis (9/1/2020).
Ferdi diamankan di jalan raya Oekabiti-Oemoro Desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada Rabu (8/1/2020) setelah selama ini menghilang pasca kejadian ini
“Dia (Ferdi) merupakan DPO karena dia kabur sejak menganiaya korban dua tahun lalu,” ujar Kapolsek Amarasi Timur.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke polsek Amarasi Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara intesif guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Setelah masuk dalam DPO kurang lebih dua tahun menjadi buronan polsek Amarasi Timur,” tambah mantan Kapolsek Takari Polres Kupang ini.
Selain perkara penganiayaan, tersangka juga terlibat satu laporan terkait perkara pengeroyokan yang terjadi di Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang.
Pasca diperiksa penyidik Polsek Amarasi Timur, tersangka ditahan dirumah tahanan untuk 20 hari kedepan.
Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang
Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan
Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak