Selundupkan Ratusan Ponsel, Warga Negara China Ditangkap di Bandara Atambua

digtara.com | KUPANG – Personel Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang warga negara China bernama Fang Hanjun (32). Pemuda yang kini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste itu ditangkap lantaran tertangkap tangan saat menyelundupkan ratusan Ponsel bermerek iPhone.
Baca Juga:
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (1/1/2020) siang sekitar pukul 13.00 WITA di bandara AA Bere Tallo kota Atambua kabupaten Belu NTT.
Kapolres Belu, AKBP Cliffry Steiny Lapian mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota Satuan Reskrim Polres Belu terkait adanya seorang warga negara asing yang membawa ratusan unit handphone dan peralatan elektronik lainnya di Bandara AA Bere Tallo, Atambua, Kabupaten Belu.
Setelah dilakukan pengecekan, didapati seorang WNA China atas nama Fang Hanjun (32) yang melakukan penerbangan dari Atambua Kabupaten Belu ke Kota Kupang setelah sebelumnya menempuh perjalanan darat dari Dili Timor Leste.
“Atas temuan tersebut, Fang Hanjun dibawa ke kantor Polres Belu untuk dilakukan pengambilan keterangan,” ujar Kapolres Belu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 229 unit Handphone merk Iphone berbagai tipe, tiga unit multiple USB charger, enam transmitter WIFI merk TP Link, satu buah laptop Redmi, satu buah powerbank merk Pisen.
Ada pula dua buah koper dan beberapa pakaian. Ikut diamankam Passport Republik Rakyat China no. EB90I0302 atas nama Fang Hanjun, Visa Timor Leste selama dua tahun atas nama Fang Hanjun serta Kartu ATM Bank Huaxia, Bank ICBC, Bank ABC dan Bank Pingan.
Kapolres menjelaskan modus operandi bahwa pelaku Fang Hanjun mendapatkan order job untuk mengambil barang dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ bernama Mr Chang.
“Setelah menyanggupi, pemesan tersebut memandu pelaku untuk berangkat ke Bangkok Thailand pada tanggal 28 Desember 2018,” ujar Kapolres Belu.
Setibanya di hotel di Bangkok Thailand, pelaku Fang Hanjun dihubungi oleh pemesan bahwa barang yang akan dibawa sudah dititipkan di lobi hotel untuk diambil oleh pelaku.
Pada tanggal 29 Desember 2019, pelaku berangkat kembali ke Dili Timor Leste dan transit di Denpasar Bali. PelakuFang Hanjun tiba di Dili Timor Leste pada tanggal 30 Desember 2019.
Pemesan atas nama Mr Chang tersebut kembali memandu pelaku untuk berangkat ke Indonesia melalui Atambua Kabupaten Belu dengan membawa barang bukti tersebut.
Pelaku mencari orang yang dapat meloloskan barang tersebut dari perbatasan Timor Leste ke Atambua Kabupaten Belu.
Setibanya di Mota’ain atau perbatasan Timor Leste dan kabupaten Belu, pelaku Fang Hanjun melewati pos imigrasi dan berangkat menggunakan ojek motor ke bandara AA Bere Tallo Atambua Kabupaten.
Sedangkan barang pelaku dibawa dengan menggunakan mobil rental yang disupiri Ameu melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) sampai ke bandara AA Bere Tallo Atambua Kabupaten Belu.
Sesampai di bandara, saat pelaku sedang check in, barang melewati mesin X-Ray menyebabkan alarm berbunyi dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti ratusan handphone.
Fang Hanjun diduga melangar pasal 102 undang-undang nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Yakni mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau penyelundupan di bidang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Selanjutnya, pihak Polres Belu nenyelidiki latar belakang perkara dan pihak-pihak yang terlibat serta berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Atambua Kabupaten Belu.
“Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Atambua dan Ditreskrimsus Polda NTT serta menghubungi Kedutaan Besar Republik Rakyat China,” tandas mantan Kapolres Manggarai Polda NTT ini.
[AS]

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
